Dibuat Ojk Di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?





Terkait maraknya perkara investasi ilegal di pasar modal yang kerap merugikan penanam modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan segera mempublikasikan aturan perihal pengembalian kerugian penanam modal oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.


OJK akan secepatnya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund yang ditargetkan akan selsai di bulan Desember ini. Regulasi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, mampu mulai diterapkan pada tahun depan.


Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lutfhy Zain Fuady mengatakan, “Implementasinya akan di tahun depan. Harapannya, perlindungan terhadap penanam modal akan kian baik alasannya OJK telah punya mekanisme disgorgement”.


Lantas, apa yang dimaksud dengan disgorgement fund itu?


Secara sederhana adalah suatu lembaga yang dibuat regulator untuk meminimalisasi adanya perkara-masalah investasi dan memutuskan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.


Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?

Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?


Saat ini, bagan sumbangan investor yang ada ketika ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk menunjukkan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa imbas atau dana yang dititipkan pada Kustodian (Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), selaku pihak yang menunjukkan jasa penitipan imbas dan harta lain yang berhubungan dengan efek.


Dana Perlindungan ini dikontrol oleh Indonesia SIPF, suatu forum derma yang diawasi penuh oleh OJK untuk mengatasi duduk perkara investasi yang hilang akhir adanya penipuan, sehingga menunjukkan rasa kondusif dan nyaman bagi para penanam modal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.


Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, bagan ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu meraih banyak sekali variasi pelanggaran yang mampu menimbulkan kerugian bagi penanam modal. Oleh sebab itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.


Penerapan aturan disgorgement dan disgorgement fund akan berlaku enam bulan setelah diundangkan atau sekitar bulan Mei 2021. Lebih lanjut dijelaskan, hukum ini akan menjerat kasus-perkara di pasar modal yang terjadi sesudah peraturan dipraktekkan. Sehingga, aturan ini tidak mampu diterapkan terhadap kasus yang tengah berlangsung.


Lutfi menambahkan, “Akan kita gunakan untuk perkara yang memang akan diputus sehabis adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah mampu dipraktekkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum”.


Untuk isu, aturan disgorgement fund ini memang telah semenjak usang digaungkan. Aturan tersebut dibentuk untuk meminimalisasi adanya masalah-kasus investasi dan memutuskan pihak yang dirugikan mampu dikembalikan lagi kerugiannya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama