Deposito Tak Diurus Selama 32 Tahun, Uang Nasabah Rp 5,4 Miliar Hangus





Seorang nasabah berjulukan Anna Suryanti membuka sembilan deposito yang diperuntukan untuk hari renta dan anak-anaknya. Anna membiarkan simpanan itu selama 32 tahun. Namun saat dicairkan, tabungan deposito miliknya dinyatakan hangus. Alhasil, duit Rp 5,4 miliar hilang.


Seperti orang bau tanah kebanyakan, Anna Suryanti merencanakan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan untuk hari tuanya. Ia lantas menyimpan uang dalam bentuk tabungan deposito di salah satu cabang bank swasta nasional di daerah Slompretan, Surabaya, pada tahun 1988 silam.


Ia membuka sembilan deposito, enam di antaranya diatasnamakan anaknya, sisanya atas namanya sendiri. Tiga anaknya yang bernama Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty tersebut masing-masing menerima dua deposito bernilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sementara 3 deposito sisanya masing-masing sejumlah Rp 10 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.


Dalam penjelasannya, Tan Johan Sutanto mengatakan bahwa deposito tersebut dipersiapkan oleh ibunya untuk hari tua dan sekaligus era depan anak-anaknya dikala sang ayah tak bisa lagi bekerja.


Johan mengatakan, “Rencana ibu buat celengan. Jatah anak-anaknya”.


Pada tahun 2016, sang ayah dimengerti sakit. Si istri butuh duit untuk mengobati sang suami dan hidup bareng dengan tiga anaknya. Lantas Anna bermaksud untuk mencairkan tiga depositonya di bank swasta nasional yang diinvestasikannya di 32 tahun silam.


Ia membawa sejumlah dokumen penting untuk mengunjungi kantor bank swasta tersebut. Namun penjelasan dari customer service menjadikannya terkejut. Dari penjelaskan pihak bank, dimengerti bahwa deposito Anna dinyatakan telah hangus dan datanya telah hilang. Alhasil, Anna tak bisa mencairkan apa pun.


“Pihak bank bilang telah masuk periode retensi. Datanya telah nggak ada. Sudah bau”, jelasnya.


Johan merasa tidak pernah mengetahui masa busuk deposito miliknya. Ia cuma tahu seharusnya bank memberi berita mengenai pencairan deposito tersebut.


Johan menuturkan, “Kalau deposan mau ambil deposito, kebanyakan bank malah minta dipertahankan saja”.


Data deposito keluarga tersebut juga tidak tercatat dalam metode data elektro bank. Anna dan anak-anaknya sempat melaksanakan gugatan kepada bank swasta nasional itu di Pengadilan Negeri (PN Surabaya).


Tetapi, gugatan itu tidak diterima karena kurang pihak. Mediasi juga sempat dilaksanakan pada tahun kemudian. Ketika itu pihak bank menunjukkan surat yang menyatakan bahwa deposito mereka telah pernah dicairkan.


Deposito Tak Diurus Selama 32 Tahun, Uang Nasabah Rp 5,4 Miliar Hangus

Deposito Tak Diurus Selama 32 Tahun, Uang Nasabah Rp 5,4 Miliar Hangus


Hal ini berlainan dengan sebab yang disampaikan sebelumnya bahwa deposito telah dinyatakan basi. Johan juga meyakini bahwa ibunya tidak pernah mencairkan deposito tersebut hingga sekarang.


Johan memberikan, “Kami masih pegang bilyet yang orisinil. Tidak mungkin sudah dicairkan, tapi bilyet masih ada pada kami”.


Menurut Johan, deposito mampu saja dicairkan tanpa bilyet orisinil asalkan dilaporkan hilang. Tetapi pihak bank tidak memiliki bukti laporan kehilangan yang dipakai untuk mencairkan deposito tersebut.


Sementara itu, R Teguh Santoso selalu pengacara penggugat menyampaikan bahwa deposito milik kliennya adalah tipe automatic roll over (ARO) yang dapat diperpanjang secara otomatis dengan perkiraan bunga mengikuti nilai kemajuan moneter.


Menurutnya, tabungan deposito dari keempat kliennya yang sebaiknya bisa dicairkan adalah senilai Rp 5,4 miliar.


Seperti yang dimengerti, kini keluarga itu menggugat bank swasta nasional itu di PN Surabaya untuk kedua kalinya. Teguh menyampaikan bahwa pihak bank sudah ingkar akad alasannya adalah tidak mampu mencairkan sembilan bilyet deposito. Teguh juga mengklaim bahwa seharusnya keempat kliennya menerima uang deposito yang menjadi hak mereka.


Teguh menegaskan, “Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggungat untuk kembali menemukan tabungan deposito beserta bunga yang dijanjikan sudah tergolong wanprestasi”.


Di sisi sebaliknya, Bank Central Asia (BCA) membantah pengesahan Anna Suryanti dan anak-anaknya yang menyatakan tidak mampu mencairkan bilyet deposito senilai Rp 5,4 miliar.


Pihak BCA menyatakan telah menjalan kegiatan perbankan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh otoritas. Pihak bank juga menyampaikan bahwa kasus hilangnya deposito Anna dan anak-anaknya ialah tidak benar.


Hera F. Haryn -Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA mengatakan, “Dalam mengerjakan operasional perbankan, BCA selalu mengikuti mekanisme yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia”.


Hera menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan penggugat terkait dilema tersebut, tidak berdasar dan tidak benar. Ia meminta semoga menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.


Ia juga mengklaim bahwa memiliki bukti-bukti untuk membantah klaim Anna dan anak-anaknya terkait bilyet deposito yang tidak mampu dicairkan.


Hera memastikan, “Bukti tersebut kami sampaikan pada acara pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama