Seperti yang diketahui, masalah terkait prasangka hilangnya dana deposito senilai Rp 20 miliar milik nasabah suatu bank BUMN ramai dibahas di sejumlah pemberitaan media.
Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) asal Makassar bernama Hendrik mengaku tidak mampu mencairkan deposito puluhan miliar miliknya tersebut sebab dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, dia merasa meletakkan duit melalui metode real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.
Hendrik dan ayahnya yang menjadi nasabah BNI semenjak 4 Desember 2018 dan 23 Desember 2019 itu pertama kali menyetorkan dana sebesar Rp 10,6 miliar dan Rp 9,5 miliar. Setoran dana dilakukan melalui cara transfer dari Bank Maspion dengan sistem RTGS.
Ia juga tak habis pikir dengan argumentasi BNI tak mencairkan tabungan tersebut karena bilyet deposito miliknya dan ayahnya dinyatakan palsu. Padahal, bilyet deposito diterbitkan oleh bank yang sama.
Kuasa aturan Hendrik, Basri menuturkan, pihak bank harusnya mampu secepatnya mempertanggungjawabkan atas hilangnya dana nasabah.
“Kami sudah tempuh seluruh jalur hukum. Tapi yang kita kehendaki supaya pihak bank mampu mengembalikan uang klien kami,” terang Basri.

Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah dan Bank
Ia juga menjelaskan, bahwa pada 21 Maret 2021 kemudian, kliennya ingin mencairkan bunga depositonya, namun, bunga yang dijanjikan sebesar 8,25 persen tidak masuk ke rekening depositonya.
“Sejak itu bunganya tidak ada masuk ke rekening klien kami hingga kini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BNI menentukan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus praduga pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 20 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar tersebut.
Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom menjelaskan, “Peristiwa tersebut dikala ini sedang dalam proses hukum. Kami sungguh menghormati proses hukum yang sedang berjalan”.
Mengantisipasi kasus serupa, ia pun menghimbau semoga seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap ketika, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.
“Nasabah berkewajiban mempertahankan kerahasiaan data langsung dan kemudahan perbankan yang dimilikinya,” katanya.
Selain itu, terkait dengan kasus ini, pihak bank juga melaksanakan penelusuran internal, dimana salah satu mantan karyawan BNI diduga melakukan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya membantu nasabah dalam melakukan transaksi.
Sumber stt.ac.id