Dana Kripto Sukar Cair, Rumah Ceo Edccash Digeruduk Member





Rumah CEO EDCCash Adulrahman Yusuf yang berada di Pondok Gede, Bekasi digeruduk massa. Hal ini didasari oleh para member yang protes alasannya tak bisa mencairkan duit kripto semenjak beberapa bulan terakhir.


Salah satu member EDCCash, Diana, menceritakan bahwa duit para member susah cair semenjak 6 bulan ke belakang. Sementara itu, Diana juga menerangkan bahwa pihak EDCCash beralasan bahwa persoalan pencairan itu alasannya adalah ada perbaikan sistem.


Mengutip detikcom pada hari Senin (12/4/2021) Diana mengatakan, “Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, kini (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin aku misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang aku dapatkan, kok kini hanya (cair) Rp 11 juta”.


Diana sendiri mempunyai beberapa member atau yang disebut ‘downline‘. Seluruh member-nya menitipkan duit ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana ketika ini koin tersebut tidak mampu dicairkan menjadi uang.


Untuk informasi, EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset duit kripto yang dapat digunakan selaku alat pembayaran.


Diana mengaku bahwa kesengsem mengikuti investasi ini karena tergiur laba yang ditawarkan. Ia ikut berinvestasi EDCCash alasannya ada beberapa ulama yang juga jadi member.


“Berjalanan enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz”, katanya.


Dana Kripto Susah Cair, Rumah CEO EDCCash Digeruduk Member

Dana Kripto Susah Cair, Rumah CEO EDCCash Digeruduk Member


Ia dan beberapa member lain bahkan sudah melaporkan soal EDCCash ini ke Polda Metro Jaya. Aduan Diana dkk teregister dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021.


Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan EDCCash telah ditutup oleh Satgas alasannya adalah terindikasi melakukan aktivitas perdagangan kripto tanpa izin.


Pada hari Senin (12/4/2021), Tongam mengatakan, “Mereka prospektif laba apabila ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash, tetapi member mesti membeli koin tersebut terlebih dahulu”.


Dia menyebutkan bahwa EDCCash telah masuk dalam daftar investasi ilegal semenjak Oktober tahun kemudian. Menurutnya, bila memang penduduk ingin berinvestasi di aset kripto harus diperiksa perizinannya dan imbal hasil yang dijanjikan.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir situs EDCCash. Pemblokiran dilaksanakan menyusul adanya ajakan dari SWI.


“Betul, EDCCash sudah diblokir atas seruan Satgas Waspada Investasi (SWI) per tanggal 10 November 2020,” kata jubir Kominfo, Dedy Permadi pada hari Senin (12/4/2021).


Dedy menerangkan, pihaknya memblokir situs EDCCash, https://edccash.cash/, atas aduan SWI, yang menerka adanya penghimpunan dana secara ilegal.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama