Daftar Negara Yang Larang Dan Izinkan Mata Duit Kripto





Kabar perihal anjloknya harga dari beberapa mata duit kripto masih menjadi sorotan di sementara waktu belakangan ini. Disinyalir, anjloknya harga cryptocurrency ini karena tweet dari Elon Musk yang tak lain ialah CEO Tesla.


Imbas dari anjloknya harga mata uang kripto tersebut tentu membuat sejumlah pemilik aset digital itu mengalami kerugian dengan nilai yang mengagumkan. Seperti yang dikenali, nilai fluktuasi dari mata duit kripto memang dikenal sungguh tinggi. Artinya, aset kripto memiliki sejumlah risiko yang lebih tinggi kalau ketimbang aset investasi yang lainnya.


Terkait dengan nilainya yang fluktuatif itulah, terdapat beberapa negara yang menerapkan sejumlah regulasi yang mengontrol dan bahkan melarang terkait aktifitas industri ini. Seperti yang dimengerti, China dikabarkan makin tegas melarang adanya Bitcoin di negaranya. Liu He selaku Wakil Perdana Menteri China mengatakan bahwa pemerintah akan menghentikan aktivitas penambangan dan jual beli Bitcoin.


Sebelumnya, tiga grup industri keuangan China adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China melarang segala perdagangan mata duit kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang forum keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.


Di bawah larangan tersebut, tergolong bank dan jalan masuk pembayaran online, dilarang menawarkan layananapa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, jual beli, kliring, dan solusi.


Daftar Negara yang Larang dan Izinkan Mata Uang Kripto

Daftar Negara yang Larang dan Izinkan Mata Uang Kripto


Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor supaya tidak melaksanakan perdagangan mata uang kripto spekulatif. Langkah ini ialah upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar jual beli digital yang sedang meningkat .


Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata duit kripto lokal, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan Bitcoin global.


Terkait langkah pelarangan kepada Bitcoin di negara tersebut, mengutip CNN pada hari Selasa (25/5/2021) dikabarkan bahwa hal itu diresmikan pada hari Jumat pekan kemudian. Lui He mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Kebijakan gres China telah mengguncang pasar kripto selama seminggu ini.


Penambang uang digital paling besar dunia, HashCow menjadi target hukum baru itu. Perusahaan mengatakan tidak akan menjual mesin penambang lagi ke konsumen China dan akan mengembalikan uang kepada konsumen yang terlanjur mengeluarkan uang.


Sementara itu, perusahaan pertambangan Tiongkok yang lain, adalah BIT.TOP, menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak akan lagi menunjukkan layanan penambangan untuk klien di Tiongkok daratan.


Sementara itu, jikalau mengutip dari Investopedia, Tiongkok bukanlah satu-satunya negara yang melarang mata uang kripto. Beberapa negara yang menerapkan hukum serupa terhadap mata duit digital itu yaitu Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador.


Meski terdapat beberapa negara yang menolak mata uang kripto, ada pula negara-negara yang menginzinkan terkait mata uang kripto, di antaranya ialah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama