Grup industri keuangan China resmi melarang segala perdagangan mata duit kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan sampai perusahaan pembayaran untuk menawarkan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.
Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan penanam modal semoga tidak melaksanakan perdagangan mata uang kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.
Di bawah larangan tersebut, tergolong bank dan jalan masuk pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, mirip registrasi, jual beli, kliring, dan solusi.
“Baru-baru ini, harga mata uang kripto sudah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bareng mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).
Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa institusi tidak boleh menawarkan layanan simpanan, keyakinan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.
Meski China melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, tetapi mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency selaku aset.
Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata duit digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto setempat, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari jual beli bitcoin global.
“Mata uang virtual (mirip bitcoin) tidak didukung oleh nilai faktual, harganya gampang dimanipulasi, dan perjanjian jual beli tidak dilindungi oleh aturan China,” tutur mereka.
Diberitakan sebelumnya, India akan menganjurkan undang-undang yang melarang duit kripto atau cryptocurrency. Aturan ini pun akan mendenda semua orang yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu.
Dilansir dari Reuters, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan aturan ini potensial menjadi pukulan bagi jutaan penanam modal yang menumpuk aset ini.
RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, jual beli, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki wawasan langsung ihwal rencana tersebut.
Sumber stt.ac.id