China Resmi Larang Transaksi Mata Duit Kripto





Grup industri keuangan China resmi melarang segala jual beli mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menawarkan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.


Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan penanam modal semoga tidak melakukan perdagangan mata uang kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar jual beli digital yang sedang meningkat .


Di bawah larangan tersebut, termasuk bank dan susukan pembayaran online, tidak boleh menunjukkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, jual beli, kliring, dan penyelesaian.


“Baru-gres ini, harga mata uang kripto sudah melambung tinggi dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto sudah pulih. Ini secara serius melanggar keselamatan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).


Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.


Pernyataan itu juga menekankan bahwa institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, doktrin atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.


China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto

China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto


Meski China melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, tetapi mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency sebagai aset.


Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata duit kripto lokal, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari jual beli bitcoin global.


“Mata duit virtual (seperti bitcoin) tidak didukung oleh nilai kasatmata, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak jual beli tidak dilindungi oleh aturan China,” tutur mereka.


Diberitakan sebelumnya, India akan mengusulkan undang-undang yang melarang uang kripto atau cryptocurrency. Aturan ini pun akan mendenda siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu.


Dilansir dari Reuters, seorang pejabat senior pemerintah menyampaikan aturan ini memiliki potensi menjadi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk aset ini.


RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki wawasan eksklusif ihwal planning tersebut.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama