Grup industri keuangan China resmi melarang segala jual beli mata duit kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan sampai perusahaan pembayaran untuk menawarkan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.
Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor semoga tidak melaksanakan jual beli mata duit kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang meningkat .
Di bawah larangan tersebut, tergolong bank dan akses pembayaran online, dilarang memberikan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, mirip pendaftaran, jual beli, kliring, dan solusi.
“Baru-gres ini, harga mata duit kripto sudah meroket dan anjlok, dan jual beli spekulatif mata uang kripto sudah pulih. Ini secara serius melanggar keselamatan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara wajar ,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bareng mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).
Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa institusi tidak boleh menawarkan layanan simpanan, dogma atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.
Meski China melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, tetapi mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency selaku aset.
Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata duit digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto setempat, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.
“Mata duit virtual (seperti bitcoin) tidak didukung oleh nilai nyata, harganya gampang dimanipulasi, dan perjanjian jual beli tidak dilindungi oleh hukum China,” tutur mereka.
Diberitakan sebelumnya, India akan mengusulkan undang-undang yang melarang uang kripto atau cryptocurrency. Aturan ini pun akan mendenda siapa pun yang berjualan di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu.
Dilansir dari Reuters, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan aturan ini memiliki potensi menjadi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk aset ini.
RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, jual beli, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung wacana planning tersebut.
Sumber stt.ac.id