Cara menerbitkan buku bila dilakukan dan mendapatkan hak cipta adalah hal yang hebat karena manfaatnya terasa bagi penulis.
Cara menerbitkan buku memang bukan masalah mudah, begitupun untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diberikan kepada penulis untuk membuat lebih mudah segala sesuatu yang mungkin terjadi yang merugikan penulis. Pentingnya hak cipta, hingga-hingga di atur dalam Undang-undang, tahun 2002 nomor 19.
Fungsi hak cipta melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penulis yang melaksanakan cara menerbitkan buku. Sebenarnya tidak diperuntukan oleh penulis saja, tetapi para pekerja seni, penemu alat, dan banyak hal yang menyangkut penemuan baru, dari hasil oleh berpikir. Hak cipta sebagai klaim, pertanda bahwa itu yakni hak milik karya Anda. Barangsiapa yang memalsukan atau meniru tanpa ijin kepada Anda dan pihak bersangkutan dapat dikasuskan ke ranah hukum.
Sampai Mana Batasan Hukum Hak Cipta?
Cara mempublikasikan buku pekerjaan yang memiliki kemaslahatan besar bagi banyak orang. Tidak cuma di Indonesia, di Luar Negeri pun juga demikian. Pantas jikalau copyright bisa dijadikan langkah pencegahan dari segala kemungkinan yang merugikan. Di Luar Negeri, hak cipta juga sudah digalakan. Bahkan, hak seorang penulis diakui dan dilindungi secara international. Sampai-hingga di Uni Eropa juga terdapat undang-undang hak cipta Internasional yang disebut Konverensi Bern, khusus untuk karya seni dan sastra.
Keistimewaan Hak Cipta
Copyright di dunia cara menerbitkan buku memiliki hak pribadi. Di sinilah seorang penulis berhak untuk memperbanyak, mencetak dan menjual hasil karya lewat print out maupun lewat elektronika. Bahkan, jikalau memungkinkan, Anda juga berhak menjual karya hingga manca negara. Upaya tersebut yaitu upaya memperkenalkan, promosi dan show up buah pemikiran, dan kreativitas berfikir.
Berbicara wacana cara mempublikasikan buku, kreativitas hal yang sungguh penting untuk melahirkan suatu karya tulis. Buku asuh misalnya, perlu kreativitas melihat sudut pandang mempesona semoga goresan pena tidak membosankan. Kreativitas menjadi sumber utama menghasilkan karya yang berbeda dari yang lainnya. Itu sebabnya copyright mempunyai hak istimewa, cuma diberikan kepada mereka yang memang memiliki inovasi baru.
Penulis yang menerima hak cipta, berhak secara penuh menjadi pilot. Penulis berhak ingin menerjemahkan, menyewakan, menjual, meminjamkan, memberitakan sampai berhak apakah buku akan digratiskan. Semua ada di tangan penulis, si pemilik hak cipta.
Meskipun hak cipta bersifat eksklusif, bukan mempunyai arti para penulis bisa lenggang kangkung dan berleha-leha-santai. Banyaknya masalah pelanggaran dan pembajakan buku besar-besaran menawarkan pengaruh kerugian secara bahan dan non materi. Termasuk kerugian secara sopan santun. Dengan kata lain, hak cipta diberlakukan sebagai upaya melindungi hak watak para penulis. meskipun demikian, pemberian hukum yang diberikan terhadap penulis tidak menawarkan jaminan tidak ada pelanggaran kepada sebuah karya. Terutama karya yang laris di pasaran.
Ancaman Hukum Melanggar Hak Cipta
Hak cipta tidak sekedar isapan jempol saja. Karya apapun, tergolong karya tulis yang mempunyai hak cipta sangat rawan untuk di perbanyak tanpa ijin dari pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini yaitu memperbanyak, menggandakan dan membajak buku untuk kembali dijual ke pasar, demi laba eksklusif.
Tidak cuma membajak satu buku, mengutip satu kalimat sampai satu paragraf pun mampu diproses oleh aturan. Sehingga, banyak penulis-penulis yang menuliskan suatu kalimat yang diambil dari sumber buku lain selalu mencantuman sumber. Dengan menuliskan sumber, menawarkan apresiasi dan penghargaan terhadap penulis lain yang susah payah menuliskannya. Sisi lain, mencantumkan sumber bagi sebagian orang mampu dipakai sebagai runutan sumber ilmu dalam melakukan cara menerbitkan buku.
Membajak maupun mengutip tanpa menyebutkan sumber mampu dikenakan saksi hukum. Tidak tanggung-tanggung, eksekusi penjara mampu bertahun-tahun. Seperti yang tertulis di lembar buku depan, biasannya akan tertulis hukuman penjara dan denda uang sekian puluh juta sampai ratusan juta. Angka yang tak sedikit. Meski kenyataannya, bahaya tersebut tidak menciptakan beberapa oknum dibentuk jera.
Hak Pemilik Hak Cipta
Proses cara menerbitkan buku membutuhkan energi otak yang jauh lebih berat. Karena penulis buku ialah pekerja yang mengandalkan otak, bukan tenaga fisik. Dimana, beban seorang pekerja pemikir dan pekerja tenaga berangasan lebih berat pekerja pemikir. Meskipun secara fisik, pekerja bergairah jauh mencicipi letih juga. Setidaknya, seorang penulis mempunyai hak secara ekonomi dan hak etika.
Fitrah manusia untuk hidup yaitu mampu memenuhi kebutuhan pokok. Termasuk, pangan, sandang dan papan. Secara umum, diasumsikan dengan uang. Dimana duit diperoleh dengan pekerjaan. Begitupun dengan hak ekonomi seorang penulis. Disinilah penulis bisa menerima imbalan uang dari hasil penjualan karya dan kreativitas. Tentu saja juga mempunyai batas waktu tertentu yang disepakati dengan pihak penerbit.
Begitupun dengan hak budbahasa. Dengan mengikuti kerja kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak (penulis dan penerbit), itu telah menjadi satu bab hak adab penulis atas karyanya yang diapresiasi. Setelah persetujuan simpulan, dan hak cipta dikembali ke pada penulis, maka hak penulis diberikan secara sarat kembali. Prinsipnya, hak moral seorang penulis tidak bisa dipindah tangankan oleh orang lain. Kecuali si penulis membuat surat wasiat.
[Elisa]
Referensi :
- http://ilmu-pendidikan.net/pustaka/hak-langsung-penulis-yang-memiliki-hak-cipta-sebuah-buku/ diakses pada hari Rabu, 1 Juni 2016, Pukul 11.25 WIB.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_penulis/ diakses pada hari 1 Juni 2016, Pukul 10.00 WIB.
Anda punya RENCANA MENULIS BUKU
atau NASKAH SIAP CETAK?
Silakan daftarkan diri Anda sebagai penulis di penerbit buku kami.
Anda juga bisa KONSULTASI dengan Customer Care yang siap menolong Anda sampai buku Anda diterbitkan.
Anda TAK PERLU RAGU untuk segera MENDAFTAR.
Silakan ISI FORM di laman ini. 🙂
Sumber harus di isi