Dalam kabar terbarunya, bursa berjangka untuk aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan ditargetkan terbentuk pada tamat tahun ini. Seperti yang dikenali, upaya ini selaku langkah untuk mengakomodasi makin pesatnya kemajuan investasi aset kripto di tanah air.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, pihaknya sejauh ini masih terus menggodok rencana pembuatan bursa khusus aset kripto di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Wisnu menyampaikan bahwa sejauh ini sudah terdapat dua pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa aset kripto. Bappebti tengah mengecek dan memverifikasi kriteria yang mesti dipenuhi selaku bursa. Pihaknya tidak mau terburu-buru sebab ingin memutuskan yang menjadi bursa ialah pihak yang sungguh paham soal rule of game di aset kripto.
Dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto pada hari Kamis (17/6/20210) kemarin, ia memberikan, “Bursa kripto sedang kami proses, targetnya simpulan tahun 2021 Indonesia sudah punya bursa kripto”.
Ia juga menambahkan, bahwa pembentukan bursa kripto ini dijalankan paralel dengan infrastruktur-infrastruktur penunjang lainnya. Selain membuat bursa kripto, Bappebti juga tengah merancang kehadiran forum kliring dan depository yang nantinya mampu memberikan jaminan keamanan bagi para investor.
“Lembaga kliring tersebut, nantinya akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang, gunanya kalau penjualgagal bayar, kliring akan bayar”, katanya.

Bursa Kripto Akan Beroperasi di Akhir Tahun 2021
Tidak cuma itu saja, pihaknya juga tengah memikirkan untuk kembali membuka registrasi bagi pedagang aset kripto. Sejauh ini, baru ada 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Namun, pihaknya menentukan tidak akan terburu-terburu untuk membuka pendaftaran tersebut walaupun peminatnya sudah banyak.
“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait pedagang aset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, contohnya seperti patokan teknis hingga sekurang-kurangnyanilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus meningkat ”, jelasnya.
Seperti yang dikenali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bapppebti berniat menertibkan lebih rinci perihal hukum main investasi aset kripto ini di Tanah Air. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6/2021) lalu Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, bahwa Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi yang terperinci perihal aset kripto. Bappebti, saat ini cuma mengatur kripto sebagai komoditas yang mampu diperdagangkan.
Untuk mengontrol lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan semoga aturan ini nantinya mampu diturunkan dalam bentuk Undang-undang.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk secepatnya melaksanakan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya mesti dikelola dalam undang-undang yang secara terang”, ujarnya.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan menerima fasilitas serta keselamatan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, jual beli aset kripto di Indonesia akan mampu dikerjakan pada bursa kripto khusus berjulukan Digital Future Exchange (DFX). Adapun, jual beli aset kripto lewat Bursa tinggal menanti kesepakatan dari otoritas ialah Bappebti.
Sumber stt.ac.id