Buka-Takjil Sri Mulyani Soal Faedah Omnibus Law





Sri Mulyani -Menteri Keuangan- menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjinjing Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.


Pada hari Selasa (12/10/2020) ini, mantan direktur pelaksana bank dunia itu mengatakan, “Omnibus Law maksudnya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya praktis, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara gampang”.


Seperti yang dimengerti, meski sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin (5/10/2020) lalu, UU Ciptaker menuai banyak pertanyaan bagi kalangan masyarakat.


Pasalnya, draf simpulan yang disampaikan DPR terhadap publik tidak kunjung terperinci. Sampai dikala ini baik pemerintah ataupun dewan perwakilan rakyat belum memberikan kepada publik tentang undang-undang tersebut yang sudah disahkan.


Kendati demikian, lewat UU Cipta Kerja, Indonesia telah mendorong reformasi pajak dengan memperlihatkan aneka macam macam insentif. Dengan adanya reformasi pajak yang tertuang di dalam UU Ciptaker itu bisa membuat pelaku perjuangan mengembangkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas yang bisa mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.


Ada 9 undang-undang yang diubah dalam rancangan Omnibus Law perpajakan, dari Undang-undang ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan cukai.


Perubahan juga mencakup Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penanaman Modal, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pemerintah tempat.


Buka-bukaan Sri Mulyani Soal Manfaat Omnibus Law

Buka-tajil Sri Mulyani Soal Manfaat Omnibus Law


Di dalam UU Ciptaker, pemerintah juga menunjukkan insentif pajak penghasilan (PPh) yang diberikan khusus terhadap usahawan UMKM dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.


Adapun sejumlah pasal ihwal pajak, beberapa di antaranya sudah terserap di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 wacana Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan argumentasi dibentuknya UU Cipta Kerja semoga Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.


Saat pidato usai akreditasi UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat hari Senin (5/10/2020) Airlangga mengatakan, “Pak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih kurun 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 kemudian telah menyampaikan kita punya potensi untuk mampu keluar dari jebakan penghasilan menengah”.


Meski banyak penolakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang gres disahkan ternyata membawa berkah pada dunia investasi Tanah Air. Pemerintah mengklaim ada 153 perusahaan yang mengantre untuk masuk ke Indonesia sehabis Undang-undang Cipta Kerja disahkan.


Airlangga Hartarto sebagaiMenko Perekonomian mengatakan 153 perusahaan tersebut kemungkinan merupakan industri yang bergerak di sektor manufaktur. Ia pun mengaku optimis, bahwa bila Indonesia daripada negara ASEAN yang lain mempunyai ekonomi yang besar, pasti akan dilirik oleh perusahaan asal mancanegara. Hal ini merupakan momentum supaya Indonesia mampu menawan investasi untuk masuk ke dalam negeri.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama