Buka-Takjil Gubernur Bi Soal Rupiah Digital





Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali membahas wacana Central Bank Digital Currency (CBDC) atau duit digital yang diterbitkan bank sentral. Perry menyampaikan bahwa ada pertimbangan terkait rencana penerbitkan CBDC tersebut.


Pertama, di Indonesia uang digital yakni ranah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Hal Ini ialah amanat UUD (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.


Saat Rapat Dewan Gubernur BI secara daring pada hari hari Selasa (25/5/2021) kemarin, Perry memberikan, “Dalam konteks ini, BI menyiapkan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kami akan menertibkan mulai dari) perancangan hingga peredarannya seperti duit kertas dan di banyak sekali kartu debit dan kredit”.


Pada pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan tata cara pembayaran tergolong persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta aneh, dan sektor keuangan.


Sementara terkait dengan usulanketiga, pilihan teknologi yang digunakan oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang dipakai.


Buka-bukaan Gubernur BI Soal Rupiah Digital

Buka-kudapan Gubernur BI Soal Rupiah Digital


Perry menambahkan, “Kewenangan alat pembayaran yang cocok UU mata Uang sebagai klasifikasi UUD 1945 yakni BI”.


Seperti yang dikenali, Rupiah atau mata uang digital yang lain disebut CBDC tentu berlainan dengan mata uang kripto mirip Bitcoin yang populer dewasa ini.


Mata uang konvensional atau fiat yang beredar saat ini diterbitkan, dikendalikan juga diawasi oleh bank sentral. Jumlahnya pun bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan keperluan bank sentral untuk menggerakkan roda perekonomian. Artinya CBDC akan lebih stabil alasannya adalah dikelola oleh bank sentral.


Sedangkan Bitcoin dan mata duit kripto lainnya bukan berarti bebas dari penurunan nilai. Cryptocurenncy populer dengan volatilitas ekstrim, harganya bisa naik setinggi langit, tetapi juga mampu turun ke harga paling dasar hanya dalam abad waktu kurang dari 24 jam.


Sementara itu, Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI sebelumnya menjelaskan bahwa, CBDC merupakan bentuk digital dari duit yang diterbitkan bank sentral dan menjadi simbol kedaulatan negara.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama