Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Duit Di Cryptocurrency





Pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, diringkus oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia terkait masalah prasangka penyebaran info bohong yang menjadikan kerugian konsumen.


Kasus tersebut terkait raibnya uang konsumen saat melakukan pembelian secara daring dengan harga rendah pada platform yang disediakan oleh perusahaan itu.


Mengutip CNN Indonesia pada hari Selasa (12/1/2021) kemarin, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Telah melaksanakan penangkapan kepada seorang pria yang melakukan prasangka tindak kriminal membuatkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak kriminal transfer dana/pembersihan duit”.


Seperti yang dimengerti, pelaku melancarkan agresi dengan membuat sebuah situs web bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang memberikan aneka macam macam barang elektronika dengan harga yang sangat murah. Hal ini memanggil minat banyak orang untuk berbelanja.


Namun, barang yang dipesan tidak kunjung diantarkan. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.


Polisi mensinyalir pelaku menginvestasikan duit hasil kejahatannya ke dalam cryptocurrency atau mata duit digital. Sejak akhir tahun lalu harga mata duit kripto memang terus meningkat secara signifikan.


Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency

Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency


Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan, “Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency dan hal ini akan dikerjakan melalui berkas terpisah”.


Slamet Uliandi juga menjelaskan, modus operandi yang dikerjakan tersangka adalah dengan cara meminta pemberian pihak ketiga untuk membuat website belanja daring.


Website ini juga dikenali memakai hosting di mancanegara,” katanya.


Melansir dari CNBC Indonesia hari Selasa (12/1/2021), dalam informasi tertulisnya, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia KBP Adex Yudiswan menyampaikan, “Dari info pelaku, dikenali ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronika dari situs GrabToko, tetapi hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang diantarkan terhadap costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga wajar ”.


Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas pergantian undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 wacana Transfer Dana, dengan ancaman optimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama