Bos Grab Toko Disinyalir Basuh Uang Di Cryptocurrency





Pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, diringkus oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait masalah praduga penyebaran isu bohong yang menyebabkan kerugian pelanggan.


Kasus tersebut terkait raibnya duit konsumen saat melakukan pembelian secara daring dengan harga ekonomis pada platform yang disediakan oleh perusahaan itu.


Mengutip CNN Indonesia pada hari Selasa (12/1/2021) kemarin, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Telah melaksanakan penangkapan kepada seorang laki-laki yang melakukan prasangka tindak kriminal berbagi isu bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian pelanggan dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pembersihan duit”.


Seperti yang dikenali, pelaku melancarkan agresi dengan membuat sebuah website berjulukan GrabToko (www.grabtoko.com) yang menunjukkan berbagai macam barang elektronika dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang untuk berbelanja.


Namun, barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.


Polisi mensinyalir pelaku menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam cryptocurrency atau mata duit digital. Sejak final tahun kemudian harga mata uang kripto memang terus berkembangsecara signifikan.


Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency

Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency


Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan, “Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan duit hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency dan hal ini akan ditangani lewat berkas terpisah”.


Slamet Uliandi juga menjelaskan, modus operandi yang dilaksanakan tersangka ialah dengan cara meminta sumbangan pihak ketiga untuk menciptakan situs web belanja daring.


Website ini juga dikenali menggunakan hosting di mancanegara,” katanya.


Melansir dari CNBC Indonesia hari Selasa (12/1/2021), dalam informasi tertulisnya, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan memberikan, “Dari gosip pelaku, dikenali ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronika dari situs GrabToko, tetapi cuma 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal”.


Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas pergeseran undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 perihal Transfer Dana, dengan bahaya optimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama