Bolehkah Influencer Endorse Saham?





Jumlah investor yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melambung drastis selama pandemi Covid-19. Komisaris PT BEI Pandu Patria Sjahrir menyampaikan, dalam 10 bulan jumlah penanam modal saham dari 1,3 juta, melonjak jadi 4 juta orang.


Penambahan itu tak lepas dari fenomena influencer di media umum yang melakukan penawaran spesial atas suatu saham tertentu, atau pompom saham.


Untuk informasi, dalam seluk beluk dunia jual beli saham, terdapat istilah yang diketahui dengan saham pompom. Pompom saham identik dengan saham gorengan yang dipompa (pump) semoga harganya melejit oleh bandar saham sehingga tampak menggiurkan.


Pompom saham merujuk pada perumpamaan untuk menghasut supaya orang berbelanja suatu saham. Biasanya, oknum menggunakan cara dengan menunjukkan kesan manis untuk perusahaan tersebut.


Saham pompom yakni saham lapis tiga (third layer). Saham pompom itu dinaikkan dengan cepat oleh bandar saham sehingga saham perusahaan tersebut ‘terlihat‘ baik.


Mereka yaitu oknum yang tidak mengajak orang secara eksklusif, tetapi mereka membentuk opini publik yang secara tidak langsung mampu terbujuk membeli saham tertentu.


Sekadar informasi, kata dasar dari pompom saham ini yaitu ‘pump‘ atau memompa. Jika sebuah benda dipompa secara terus menerus maka akan makin besar dalam waktu cepat. Karena itulah pompom saham dipompa biar harga makin tinggi dalam waktu singkat oleh bandar saham.


Melansir detikfinance hari Kamis (28/1/2021), dalam bincang d’Rooftalk edisi Waspada Investasi Saham Pompom, hari Rabu (27/1/2021), Pandu mengatakan, “Ini fenomena gres. Di luar insider trading aku rasa nggak mampu dibendung. Semua influencer akan bicara saham, akan ada yang beli saham dulu, setelah itu membicarakan sahamnya. Akan ada juga yang disponsori”.


Bolehkah Influencer Endorse Saham?

Bolehkah Influencer Endorse Saham?


Namun, ia mengingatkan para influencer yang memiliki banyak pengikut atau follower harus mempunyai kewajiban moral.


Ia menyertakan, “Saya bicara cuma satu, at the end of the day, itu obligasi akhlak Anda (terkait saham). Kalau Anda yaitu high quality influencer, Anda akan asosiasi diri Anda dengan perusahaan yang high quality. Kalau Anda receh, ya asosiasinya juga receh, orang akan mengikuti”.


Pandu juga memberikan bahwa bertambah banyak jumlah follower yang dimiliki, maka makin besar dampaknya. Oleh alasannya adalah itu, ia meminta agar para influencer di media umum tak membuatkan suatu gosip tanpa menimbang-nimbang tanggung jawab moralnya.


Namun, peringatan itu tak mempunyai arti menakut-nakuti para investor baru. Ia mengatakan, bertambahnya jumlah investor juga punya segi kasatmata. Pada faktanya, Indonesia memang tengah mengejar jumlah penanam modal agar bertambah. Pasalnya, dari total populasi di Indonesia, hanya segelintir yang telah terdaftar selaku investor di BEI.


Sementara itu, untuk meng-endorse saham pasti mempunyai aturan sendiri yang dibuat oleh otoritas terkait.


Mengutip dari detikcom hari Rabu (6/1/20210, Pengamat Saham dan Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan, “Dalam hal merekomendasikan saham bila dia menerima bayaran tentu itu mesti mengikuti aturan otoritas terkait dengan menjadi penasihat investasi. Makara, jika beliau memberikan pesan yang tersirat dengan mengutip dana tertentu ia mesti mengikuti aturan otoritas, punya izin selaku penasihat investasi,”


Pakar penjualan Yuswohady juga menyampaikan bahwa endorse saham sangat berbeda dengan endorse produk-produk konsumsi. Oleh hasilnya ada risiko dari endorse saham.


“Jadi, ini kan pekerjaannya manajer investasi bahu-membahu atau analis saham. Kaprikornus, ini berlainan saham dengan produk biasa, itu beda alasannya adalah saham itu (nilainya) naik-turun, dan naik-turun itu yang paling utama yakni alasannya mendasar perusahaan, fundamental perusahaan itu analisisnya nggak coba-coba,” kata dia.


Ia pun menyarankan influencer lebih berhati-hati bila ingin berbicara perihal saham terlebih saat hingga merekomendasikannya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama