Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari Us$ 10.000 Dilaporkan Ke Irs





Pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan transaksi cryptocurrency yang senilai lebih dari US$ 10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS. Presiden AS Joe Biden meminta transaksi-transaksi itu dilaporkan ke Internal Reveneu Service (IRS).


Hal itu menyusul dengan kebijakan negeri Tirai Bambu, China yang lebih dulu melaksanakan pengetatan kepada transaksi mata uang kripto tersebut. Untuk menyingkir dari penggelapan pajak, Biden membuat anjuran tentang transaksi mata uang digital ini.


Departemen Keuangan AS mengatakan, cryptocurrency menimbulkan dilema deteksi signifikan dengan memfasilitasi acara ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak. Proposal yang ditujukan untuk transaksi Bitcoin ini akan membuat orang-orang kaya di Amerika mengeluarkan uang pajak lebih banyak.


Seperti yang dikenali sebelumnya, grup industri keuangan China resmi melarang segala jual beli mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menawarkan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.


Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor supaya tidak melakukan jual beli mata uang kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya modern China untuk menekan dominasi pasar jual beli digital yang sedang meningkat .


Di bawah larangan tersebut, termasuk bank dan terusan pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, mirip registrasi, jual beli, kliring, dan solusi.


“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah melambung tinggi dan anjlok, dan jual beli spekulatif mata duit kripto sudah pulih. Ini secara serius melanggar keselamatan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).


Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari US$ 10.000 Dilaporkan ke IRS

Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari US$ 10.000 Dilaporkan ke IRS


Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Meski negara tersebut melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, namun mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency selaku aset.


Terkait dengan kebijakan AS tersebut, Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, kebijakan itu akan menawarkan efek kepada harga aset kripto sampai penggunanya.


Melansir kompascom hari Jumat (21/5/2021) kemarin, Teguh mengatakan, “Tentunya berita ini menjadi salah satu penyebab terjadinya koreksi terhadap harga Bitcoin sementara waktu kemudian”.


Teguh menambahkan, “Jika mengatakan perihal menyusut tidaknya jumlah pemain aset kripto, berita ini pastinya mempengaruhi jumlah tersebut”.


Secara lanjut, Teguh menjelaskan bahwa para pemain aset kripto yang konsentrasi untuk jangka pendek pastinya sudah melakukan cut loss atau melaksanakan agresi jual. Sebaliknya, untuk pemain yang fokus terhadap jangka panjang dan yakin kepada teknologi blockchain pasti memilih untuk menahan aset.


Namun beliau menyampaikan bahwa anjloknya harga Bitcoin mampu dimanfaatkan oleh para investor melakukan pembelian.


“Masyarakat global bertambah banyak yang menyadari bahwa Bitcoin merupakan aset investasi pelindung terlebih lagi di abad pandemi ini. Tak banyak investor kripto yang memanfaatkan momen penurunan harga bitcoin untuk masuk dan menginvestasikan dananya ke aset ini”, katanya.


Ia mengatakan, pembelian aset mata duit kripto tersebut bakal mendorong nilai Bitcoin bangkit. Sekaligus mengingatkan bahwa token digital tersebut akan semakin langka dengan suplai yang terbatas.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama