Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari Us$ 10.000 Dilaporkan Ke Irs





Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengharuskan transaksi cryptocurrency yang senilai lebih dari US$ 10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS. Presiden AS Joe Biden meminta transaksi-transaksi itu dilaporkan ke Internal Reveneu Service (IRS).


Hal itu menyusul dengan kebijakan negeri Tirai Bambu, China yang lebih dulu melaksanakan pengetatan terhadap transaksi mata duit kripto tersebut. Untuk menyingkir dari penggelapan pajak, Biden membuat ajuan tentang transaksi mata uang digital ini.


Departemen Keuangan AS menyampaikan, cryptocurrency mengakibatkan problem deteksi signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak. Proposal yang ditujukan untuk transaksi Bitcoin ini akan menciptakan orang-orang kaya di Amerika membayar pajak lebih banyak.


Seperti yang dikenali sebelumnya, grup industri keuangan China resmi melarang segala jual beli mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang forum keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menawarkan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.


Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan penanam modal semoga tidak melakukan jual beli mata duit kripto spekulatif. Langkah ini ialah upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang meningkat .


Di bawah larangan tersebut, termasuk bank dan saluran pembayaran online, dihentikan menunjukkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, mirip registrasi, jual beli, kliring, dan penyelesaian.


“Baru-gres ini, harga mata duit kripto telah melambung tinggi dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto sudah pulih. Ini secara serius melanggar keselamatan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara wajar ,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bareng mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).


Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari US$ 10.000 Dilaporkan ke IRS

Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari US$ 10.000 Dilaporkan ke IRS


Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Meski negara tersebut melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, namun mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency selaku aset.


Terkait dengan kebijakan AS tersebut, Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda menganggap, kebijakan itu akan memperlihatkan dampak terhadap harga aset kripto hingga penggunanya.


Melansir kompascom hari Jumat (21/5/2021) kemarin, Teguh mengatakan, “Tentunya berita ini menjadi salah satu penyebab terjadinya koreksi terhadap harga Bitcoin sementara waktu lalu”.


Teguh menambahkan, “Jika mengatakan tentang menyusut tidaknya jumlah pemain aset kripto, isu ini pastinya mensugesti jumlah tersebut”.


Secara lanjut, Teguh menerangkan bahwa para pemain aset kripto yang fokus untuk jangka pendek pastinya sudah melakukan cut loss atau melakukan agresi jual. Sebaliknya, untuk pemain yang fokus terhadap jangka panjang dan yakin terhadap teknologi blockchain pasti memilih untuk menahan aset.


Namun beliau memberikan bahwa anjloknya harga Bitcoin mampu dimanfaatkan oleh para penanam modal melakukan pembelian.


“Masyarakat global kian banyak yang menyadari bahwa Bitcoin merupakan aset investasi pelindung terlebih lagi di periode pandemi ini. Tak banyak penanam modal kripto yang memanfaatkan momen penurunan harga bitcoin untuk masuk dan menginvestasikan dananya ke aset ini”, katanya.


Ia mengatakan, pembelian aset mata duit kripto tersebut bakal mendorong nilai Bitcoin berdiri. Sekaligus mengingatkan bahwa token digital tersebut akan makin langka dengan suplai yang terbatas.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama