Bersedekah Dengan Investasi Instrumen Swr002, Apa Itu?





Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membuka periode penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR 002.


Masa penawaran akan berjalan mulai tanggal 9 April sampai 3 Juni 2021. Melalui sukuk wakaf ini, penduduk diperlukan bisa beribadah sekaligus berkontribusi dalam membangun negeri.


Penerbitan CWLS ini merupakan kesepakatan Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, menolong pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.


Selain itu, CWLS merupakan upaya pemerintah mendorong diversifikasi bisnis perbankan syariah lewat optimalisasi peran perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).


Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 akan disalurkan nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai acara pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.


Dalam informasi resminya hari Jumat (9/4/2021), DJPPR menulis, “Penyaluran imbalan akan dikerjakan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir. Untuk mempertahankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS)”.


Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?

Beramal dengan Investasi Instrumen SWR002, Apa Itu?


Ada 9 Nazhir terpilih yang mempunyai program sosial yang berlainan, mulai dari sumbangan modal bagi UMKM, derma pendidikan, beasiswa bagi yatim dhuafa, hingga lumbung beras wakaf.


Sembilan Nazhir tersebut yaitu, LazisNU, LazisMU, Baitulmaal Muamalat, Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Badan Wakaf Indonesia, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Wakaf Bangun Nurani Bangsa, dan Yayasan Global Wakaf.


Dalam peluang yang serupa, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menyampaikan program ini selaku wujud janji dan keterlibatan pemerintah untuk mengembangkan perwakafan dalam arti khusus dan ekonomi syariah dalam arti luas.


“Melalui instrumen ini, maka nazir (pengurus wakaf) akan mendapatkan alternatif yang mudah dan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang sangat minim bahkan zero risk,” jelasnya.


Sebagai gosip, bagi masyarakat individu maupun institusi yang terpikatuntuk berinfak sekaligus investasi melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dapat memperolehnya lewat mitra keuangan pemerintah, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Muamalat. Adapun, nilai minimal yang ditetapkan untuk bisa mengikuti program ini adalah Rp1 juta.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama