Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membuka abad penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR 002.
Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 9 April hingga 3 Juni 2021. Melalui sukuk wakaf ini, masyarakat diperlukan mampu beribadah sekaligus berkontribusi dalam membangun negeri.
Penerbitan CWLS ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Selain itu, CWLS ialah upaya pemerintah mendorong diversifikasi bisnis perbankan syariah melalui optimalisasi peran perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 akan disalurkan nazhir (pengelola dana dan acara wakaf) untuk membiayai acara pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam informasi resminya hari Jumat (9/4/2021), DJPPR menulis, “Penyaluran imbalan akan dilaksanakan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir. Untuk mempertahankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS)”.
Ada 9 Nazhir terpilih yang memiliki program sosial yang berbeda, mulai dari derma modal bagi UMKM, pinjaman pendidikan, beasiswa bagi yatim dhuafa, hingga lumbung beras wakaf.
Sembilan Nazhir tersebut yakni, LazisNU, LazisMU, Baitulmaal Muamalat, Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Badan Wakaf Indonesia, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Wakaf Bangun Nurani Bangsa, dan Yayasan Global Wakaf.
Dalam kesempatan yang serupa, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menyampaikan acara ini sebagai wujud komitmen dan keterlibatan pemerintah untuk menyebarkan perwakafan dalam arti khusus dan ekonomi syariah dalam arti luas.
“Melalui instrumen ini, maka nazir (pengurus wakaf) akan menerima alternatif yang mudah dan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang sangat rendah bahkan zero risk,” jelasnya.
Sebagai informasi, bagi penduduk individu maupun institusi yang tertarikuntuk berzakat sekaligus investasi lewat Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), mampu memperolehnya melalui kawan keuangan pemerintah, ialah Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Muamalat. Adapun, nilai minimal yang ditetapkan untuk mampu mengikuti program ini yakni Rp1 juta.
Sumber stt.ac.id