Bappeti Masih Godok Hukum Pajak Transaksi Kripto





Perkembangan investasi aset digital kripto atau cryptocurrency yang makin pesat memunculkan perihal diperlukannya kejelasan kebijakan perpajakan khusus aset digital tersebut.


Para penanam modal yang melakukan transaksi uang kripto di dalam negeri telah mulai mesti berkemas-kemas untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak. Diperkirakan pajak yang mampu dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.


Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menyosialisasikan kepada pihaknya terkait pajak kripto.


Dia menyebutkan, pajak yang direkomendasikan untuk dikenakan terhadap para penanam modal kripto ini yakni PPh simpulan sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil daripada PPh akhir yang dikenakan terhadap investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.


Teguh menerangkan dengan adanya pajak ini akan menolong kemajuan industri dan ekosistem aset kripto untuk mampu terus berkembang.


Kepala Bappebti, Sidharta Utama, mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan planning pembentukan bursa yang menaungi para penjualBitcoin dan mitra-kawannya. Seperti yang diketahui, dikala ini, ada 13 penjualaset kripto yang terdaftar di Bappebti.


Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto

Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto


Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari penanam modal oleh para platform penjualkripto. Namun, Sidharta memberikan hukum tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal. Bappeti masih merumuskan kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto.


Sidharta juga mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto mampu diberlakukan. Pasalnya, saat ini diskusi dengan Kementerian Keuangan masih dilakukan.


Meski pajak untuk perseorangan belum ditarik, namun dia menyebut pengenaan pajak untuk badan pedagang aset kripto telah mulai dikenakan.


“Pengenaan pajak atas jual beli aset kripto yang berlaku saat ini adalah pajak penghasilan tubuh atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku kepada badan sekitar 22 persen”, jelasnya.


Sebagai isu, Bappebti selaku pengawas berniat mendirikan bursa mata duit kripto di Indonesia. Rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang final-final ini melambung.


Bappebti mencatat untuk kala Januari-Maret 2021, konsumen aktif sebanyak 4,2 juta orang, jumlah ini ialah dua kali lipat dari jumlah investor saham.


Saat ini, lanjutnya, ada ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang mampu diperdagangkan di Indonesia.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama