Hari Pasar Modal Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 3 Juni di setiap tahunnya. Tepat pada tahun 1952 kemudian, ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno, Bursa Efek Jakarta atau yang ketika ini disebut Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya.
Saat itu masih berjulukan Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang imbas.
Pada tahun 2021 ini Bursa Efek Indonesia menginjakkan kaki di umur ke-69 tahun. Sebelum mencari tahu tentang bagaimana sejarah pasar modal di Indonesia, tidak ada salahnya untuk lebih dulu mengetahui wacana apa itu pasar modal.
Definisi Pasar Modal
Pasar modal ialah sebuah aktivitas yang berhubungan dengan efek seperti penawaran biasa , perdagangan efek, serta perusahaan publik hingga lembaga dan profesi. Selain itu, pasar modal juga mampu bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui instrumen jual beli yang memiliki jangka panjang mirip obligasi, saham dan lainnya.
Pasar modal juga memiliki kedudukan signifikan untuk perekonomian negeri. Perihal ini sebab pasar modal yakni perantara bertemunya industri yang butuh dana dari warga untuk pengembangan perjuangan, akumulasi modal kerja dengan warga yang hendak menanamkan (investasi) dana mereka.
Sejarah Hari Pasar Modal Indonesia
Sejarah menyebutkan bahwa Bursa Efek pertama kali dibuka pada bulan Desember 1912. Bursa Efek pertama kali dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Buku “Effectengids” yang dirilis pada 1939 oleh Vereniging voor den Effectenhandel, menyebutkan bahwa transaksi imbas telah berlangsung sejak 1880, tetapi dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap. Pada 1878 terbentuklah perusahaan untuk jual beli komunitas dan sekuritas, yaitu Dunlop & Koff atau PT.Perdanas.
Tetapi pada 1914, bursa di Batavia sempat ditutup sesaat dikarenakan Perang Dunia 1 dan alhasil kembali dibuka pada tahun 1918 sehabis perang tersebut mereda.
Karena perkembangan yang cukup baik karenanya 2 bursa imbas dibuka masing-masing pada 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang. Tetapi, alasannya kemajuan pasar modal yang belum stabil berubah anjlok saat terjadi resesi ekonomi di tahun 1929 lalu ditambah dengan pecahnya Perang Dunia ke 2.
Semakin memburuk dengan dua bursa efek yang gres dibuka tersebut alhasil ditutup. Lalu, akibatnya pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Batavia.
Pada tanggal 3 Juni 1952, pasar saham kembali dibuka oleh Presiden Soekarno. Pada tanggal 26 September 1952 Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian hari ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun seiring waktu, ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi yang mengakibatkan inflasi melambung tinggi, pasar modal kembali ditutup.
Baru ketika sesudah memasuki kala Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1976 wacana pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Presiden Soeharto juga kembali meresmikan Bursa Efek di tahun 1977. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public-nya PT Semen Cibinong selaku emiten pertama pada tanggal 10 Agustus 1977.
Pemerintah saat itu kemudian menghadirkan kebijakan Paket Desember 1987 yang menawarkan fasilitas perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan membuka jalan penanam modal ajaib menanam modal di Indonesia. Sejak ketika itu perkembangan pasar modal di Indonesia kian meningkat dengan beberapa kebijakan yang dibentuk.
Di abad kini lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempunyai wewenang untuk memantau pasar modal di Indonesia. Sampai ketika ini pasar modal masih memerankan posisi penting untuk perekonomian Indonesia.
Sumber stt.ac.id