Wow, Dalam Semalam Trader Bitcoin Raup Untung Rp 7 Juta/Koin!





Mengutip dari Coindesk pada hari Selasa pagi (18/8/2020) waktu bagian Indonesia, mata duit digital Bitcoin dibanderol US$ 12.346,51 per koin. Jumlah ini jika dikalkulasi dengan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (Rp 14.600) maka ditemukan angka Rp 180,26 juta. Harga tertinggi Bitcoin dalam waktu 24 jam terakhir yaitu US$ 12.476,7 per koin.


Ini artinya bahwa harga Bitcoin sedang berada dalam tren yang meningkat. Dengan demikian bahwa penanam modal dan trader mata duit digital tersebut bisa meraup untung Rp 7 juta dalam waktu satu malam saja.


Angka tersebut memberikan bahwa peningkatan harga Bitcoin mencapai US$ 489,11 atau senilai dengan Rp 7,1 juta. Jika menyaksikan data kenaikan Bitcoin di awal tahun, maka uang digital tersebut telah melambung hingga 71,49 persen.


Harga Bitcoin yang alami peningkatan ini diperkirakan dipengaruhi oleh investor yang mengalihkan investasi selaku bentuk lindung nilai dari inflasi sehabis beberapa bank sentral dunia menurunkan suku bunga contoh dan melakukan acara borong obligasi di pasar keuangan.


Wow, Dalam Semalam Trader Bitcoin Raup Untung Rp 7 Juta/Koin!

Wow, Dalam Semalam Trader Bitcoin Raup Untung Rp 7 Juta/Koin!


Sebagai aksesori berita, nilai tertinggi yang pernah dicapai oleh Bitcoin adalah pada tiga tahun silam. Pada 2017 lalu harga Bitcoin tembus US$ 19.665,39 per koinnya. Namun setelahnya harga Bitcoin sempat alami penurunan sampai US$ 4.000 dan sekarang sudah berada di level US$ 12.000 per koin.


Namun ada yang perlu diingat dalam berinvestasi Bitcoin. Harga mata uang digital ini sungguh berfluktuasi. Meski investor dan tradernya dapat meraup untung berlipat-lipat cuma dalam semalam, namun tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya, adalah rugi besar dalam waktu semalam. Sentimen pelopor harga Bitcoin cuma bergantung pada permintaan dan penawaran.


Mengenai mata uang digital atau cryptocurrency, umumnya Bitcoin memang ialah crypto yang sangat diminati. Apalagi dikala ini sejumlah saham mengalami penurunan harga yang drastis imbas dari pandemi virus corona yang masih mengancam dunia. Situasi ini menciptakan nilai mata uang Bitcoin justru alami kenaikan.


Untuk tambahan informasi, mengenai regulasi cryptocurrency di Indonesia telah dikelola oleh Bappebti. Oleh Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2009, aset mata duit digital tersebut diakui selaku komoditas yang mampu diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan demikian, regulasi tersebut membuat industri criptocurrency telah memiliki payung hukum yang jelas dan semakin meningkat di tanah air.


Mengutip dari Riset Pintu, ada beberapa mata uang digital yang digemari oleh millenial Indonesia. Diantaranya yaitu: Bitcoin (BTC), Rupiah Token (IDRT), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT).







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama