Jerry Sambuaga sebagaiWakil Menteri Perdagangan (Wamendag) menyatakan, bahwa kesempatanaset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset kripto saat ini sangat besar.
Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan bahwa dikala ini jual beli aset cryptocurrency telah meraih Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini ialah sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
Dalam keterangannya hari Minggu (9/5/2021) kemarin, Jerry mengatakan, “Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang utamanya di kelompok anak muda yang mulai menyaksikan crypto selaku ruang gres yang menjanjikan”.
Berbeda dengan negara-negara lain mirip Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency selaku mata duit, namun selaku suatu komoditas aset yang bisa diperdagangkan.
Hal ini sesuai dengan hukum Bank Indonesia yang menetapkan bahwa mata duit yang sah ialah rupiah. Meski demikian, sambutan publik kepada jual beli cryptocurrency sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor kebanyakan itu kan cara berpikirnya out of the box dan senantiasa mencari potensi baru. Makara selain alternatif bursa saham dikala ini mereka juga melihat crypto mampu menjadi fasilitas pengembangan ekonomi,” tambahnya.
Dengan adanya kesempatanaset kripto sebagai komoditas sungguh besar. Atas alasan itulah, Kemendag lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok planning pendirian bursa kripto.
Menurut Jerry, bursa ini dijadwalkan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika berlangsung sesuai planning, mulus, maka bursa kripto akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi.
Saat ini, Bappebti baru mengendalikan jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229 jenis”, jelasnya.
Jerry menyebut ada dua alasan mengapa jual beli aset kripto harus diatur. Pertama, untuk menjadi sarana sumbangan para pelaku jual beli cryptocurrency. Kedua, pengaturan ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti dimengerti, Indonesia menerapkan hukum ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.
Adapun bagi negara, Jerry menyaksikan hukum tentang perdagangan aset kripto memiliki kegunaan bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara lazim, dia menyaksikan pengaturan perdagangan aset kripto diperlukan untuk mengorganisir ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Sumber stt.ac.id