Vtube Dikabarkan Telah Legal, Bagaimana Faktanya?





Sebuah berita yang menjelaskan bahwa aplikasi VTube telah menjadi legal karena sudah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ramai beredar di sosial media. Selain itu, izin operasi dari aplikasi tersebut juga dikabarkan sudah meraih 99 persen. Bagaimana faktanya?


Untuk berita, suatu akun Facebook memposting informasi terkait aplikasi VTube. Sang pemilik akun memposting dengan narasi bahwa aplikasi menonton iklan tersebut sudah legal dan izin operasi mencapai 99 persen.


Pemilik akun menulis:


*VTUBE TELAH DI AKUI SATGAS OJK BAHWA VTUBE TELAH BEROPERASI SECARA LEGAL/RESMI* SIMAK VIDEONYA.. TELAH MEMILIKI IJIN OPERASI..& SEDANG PROSES PENGUMPULAN DATA LAPORAN SESUAI IJIN OPERASINYA 99 % MENDEKATI RAMPUNG.. FAKTA BAHWQ DARI 15 JUTA PENGGUNA, BELUM ADA 1 PUN YG MERASA DIRUGIKAN BAIK KE OJK MAUPUN KE KEPOLISIAN. BANYAK KOMUNITAS HETERS YG MENGATASNAMAKAN VTUBE UNTUK MENJELEKAN VTUBE DI SOSMED PERLU DITERTIBKAN & KITA PERLU WASPADA.

*SEMOGA PENJELASAN KETUA SATGAS SWI INI BISA MELEGAKAN KITA SEMUA*.

Yg blm join Vtube g usah takut n ragu lgi ya, Yg blm join sy siap bnt bnt daftarkan n ajar smpai bisa n faham.

Klik dsni

http://bit.do/Hamzah-vb


Tangkapan layar Facebook terkait Vtube

Tangkapan layar Facebook terkait Vtube


Namun, seperti yang dimengerti, melansir dari kompascom pada 14 Februari 2021 kemudian, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menerangkan Vtube sudah diblokir semenjak Juni 2020.


Tongam mengatakan, “VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi semenjak Juni 2020”.


Bahkan Kominfo juga sudah memblokir situs tersebut karena sebagai bagan money game.


Terkait dengan klaim yang mengatakan bahwa pengurusan aplikasi Vtube telah meraih 99 persen, Tongam mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenali sejauh mana proses pengurusan izin yang dikerjakan oleh Vtube.


Mengutip dari kompascom, pada hari Rabu (24/2/2021), dia menyampaikan, “”Kami tidak mengetahui pertumbuhan perizinan mereka, tetapi sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal”.


Tak cuma VTube, gres-baru ini, TikTok Cash, dan Snack Video menjadi topik hangat perbincangan sehabis dinyatakan ilegal oleh pemerintah. Pemerintah menganggap, ketiga aplikasi menyalahi hukum terkait investasi.


Ketiga aplikasi tersebut diklaim mampu menghasilkan uang cuma dengan menonton video. Pihak OJK melalui SWI membantah dan menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal.


Baik Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video terindikasi melakukan bagan permainan uang (money game) sebab tidak ada barang atau jasa yang dijual lewat situs atau aplikasinya.


Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas seruan OJK beberapa waktu lalu. Kemudian menyusul ialah Snack Video.


Menurut Tongam, denah yang ada di VTube ini seperti dengan yang dipakai pada perjuangan pemasaran langsung atau yang diketahui sebagai multi level marketing (MLM).


Tongam juga memberikan, aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang terang.


“Bisa jadi cuma mendompleng izin yang dimiliki, padahal aktivitas atau produk yang dikerjakan tidak sesuai dengan izinnya,” katanya lagi.


Sementara di TikTok Cash, pengguna mesti mengeluarkan uang sejumlah biaya keanggotaan apalagi dahulu sebelum bisa mendapatkan imbalan uang dari menonton video.


TikTok Cash memperlihatkan beberapa paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan abad berlaku delapan hari, sampai “general manajer” seharga Rp 499.000 periode berlaku 365 hari.


Sedangkan Snack video diduga memberikan pemasukan untuk penggunanya dengan cuma menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak sahabat.


Sementara itu, mengutip dari beritalimacom, William J.S, Vtuber yang sudah mencapai tingkat atas, PLATINUM PLC nomor 452 dengan kalem menjawab pertanyaan kapan Vtube akan kembali beroperasi.


“Perkiraan saya sebelum tanggal 5 Maret, Vtube telah menuntaskan legalitas dan pergantian sesuai kode OJK dan Kominfo” Kata William.J.S saat ditanya lewat pesan whatshapnya (28/2/2021).


Dia mengimbau biar Vtuber tetap damai menunggu management Vtube menyelesaikan problem legalitas dan perubahan yang tentunya akan menguntungkan sekitar 17 juta member yang sudah ada.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama