Tiktok Cash: Janjikan Uang, Diblokir Kominfo





Seperti yang diketahui, aplikasi TikTok Cash sekarang tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, aplikasi tersebut menjanjikan sejumlah duit bagi anggotanya hanya dengan menonton konten video TikTok.


Melansir dari detikcom, dituliskan bahwa aplikasi TikTok Cash ialah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk menjangkau laba berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.


Namun, TikTok Cash memiliki syarat, selain pengguna mesti mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Pengguna juga harus membayar biaya keanggotan apalagi dahulu. Terkait biaya keanggotaan tersebut, Tiktok Cash mematok bermacam-macam nominal bahkan sampai jutaan rupiah.


Sebagaimana dihimpun dari Antara, TikTok Cash memberikan paket keanggotaan mirip “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, sampai “general manajer” seharga Rp 499.000 kurun berlaku 365 hari.


Meski namanya mirip, tetapi TikTok Cash yakni platform yang berbeda dengan media sosial TikTok.


Untuk isu, pihak TikTok Indonesia telah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram biar pengguna berhati-hati.


Pada hari Rabu (27/1/2021) akun @tiktokofficialindonesia menulis, “Situs web, kawan, dan kegiatan ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok”.


TikTok Cash: Janjikan Uang, Diblokir Kominfo

TikTok Cash: Janjikan Uang, Diblokir Kominfo


Catherine Siswoyo -Head of Communications TikTok Indonesia-, memastikan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta duit dari penggunanya.


Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyampaikan, TikTok Cash merupakan acara yang tidak ada izinnya. Aplikasi tersebut mirip money game, di mana pesertanya juga diminta merekrut anggota lain.


Ia pun meminta biar masyarakat tidak ikut TikTok Cash. Terlebih anggota yang masuk belakangan berpotensi dirugikan.


Diketahui, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com.


Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan, “Kominfo sudah melaksanakan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir”.


Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah alasannya dianggap melaksanakan “transaksi elektronik yang melanggar aturan”.


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lebih dulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama