Tiktok Cash: Janjikan Uang, Diblokir Kominfo





Seperti yang diketahui, aplikasi TikTok Cash kini tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, aplikasi tersebut prospektif sejumlah uang bagi anggotanya cuma dengan menonton konten video TikTok.


Melansir dari detikcom, dituliskan bahwa aplikasi TikTok Cash yakni situs yang dicurigai memperlihatkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil peran di-screenshot untuk menjangkau laba berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.


Namun, TikTok Cash memiliki syarat, selain pengguna mesti mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Pengguna juga mesti mengeluarkan uang biaya keanggotan terlebih dulu. Terkait biaya keanggotaan tersebut, Tiktok Cash mematok beragam nominal bahkan sampai jutaan rupiah.


Sebagaimana dihimpun dari Antara, TikTok Cash memperlihatkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, sampai “general manajer” seharga Rp 499.000 era berlaku 365 hari.


Meski namanya seperti, namun TikTok Cash yaitu platform yang berlawanan dengan media umum TikTok.


Untuk gosip, pihak TikTok Indonesia sudah mengeluarkan imbauan melalui media umum Instagram agar pengguna berhati-hati.


Pada hari Rabu (27/1/2021) akun @tiktokofficialindonesia menulis, “Situs web, mitra, dan acara ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok”.


TikTok Cash: Janjikan Uang, Diblokir Kominfo

TikTok Cash: Janjikan Uang, Diblokir Kominfo


Catherine Siswoyo -Head of Communications TikTok Indonesia-, menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari penggunanya.


Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyampaikan, TikTok Cash merupakan acara yang tidak ada izinnya. Aplikasi tersebut seperti money game, di mana pesertanya juga diminta merekrut anggota lain.


Ia pun meminta agar masyarakat tidak ikut TikTok Cash. Terlebih anggota yang masuk belakangan memiliki potensi dirugikan.


Diketahui, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com.


Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, “Kominfo telah melakukan pemblokiran kepada situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir”.


Kominfo menyebut, argumentasi pemblokiran situs dan media umum tersebut yakni alasannya adalah dianggap melakukan “transaksi elektronik yang melanggar aturan”.


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melaksanakan pengawasan pada TikTok Cash.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama