Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto





Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut angkat bicara menghadapi popularitas aset kripto yang tengah mencuat. Dalam rilisnya hari Selasa (11/5/2021) kemarin, Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan, “Masyarakat mesti mengetahui risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya”.


Pihaknya menyebut bahwa ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melaksanakan investasi pada aset digital kripto.


Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto ketika ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pembayaran, dan jadinya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Dalam poin kedua, disebutkan juga bahwa aset kripto yaitu komoditi yang mempunyai fluktuasi nilai yang ketika-waktu mampu naik dan turun. Sehingga penduduk mesti memahami dari awal kesempatandan hasilnya sebelum melaksanakan transaksi aset kripto.


Sementara pada poin terakhir, OJK tidak melaksanakan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Untuk isu, Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang mampu diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.


Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto

Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto


Seperti diketahui merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk menertibkan penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.


13 platform jual beli duit kripto di RI:


1. PT Cripto Indonesia Berkat

2. Upbit Exchange Indonesia

3. PT Tiga Inti Utama

4. PT Indodax Nasional Indonesia

5. PT Pintu Kemana Saja

6. PT Zipmex Exchange Indonesia

7. PT Bursa Cripto Prima

8. PT Luno Indonesia Ltd

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

10. PT Indonesia Digital Exchange

11. PT Cipta Coin Digital

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset


Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengingatkan masyarakat waspada saat berinvestasi di cryptocurrency. Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing memperingatkan, penduduk biar mencurigai dan mengetahui investasi aset kripto.


Menurutnya, aset kripto tidak mempunyai underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya menurut seruan dan penawaran.


Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan selaku subjek perjanjian berjangka.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama