Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto





Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut angkat bicara menghadapi popularitas aset kripto yang tengah mencuat. Dalam rilisnya hari Selasa (11/5/2021) kemarin, Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan, “Masyarakat harus memahami risiko jual beli aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya”.


Pihaknya menyebut bahwa ada tiga poin yang mesti menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.


Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto dikala ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan selaku alat pembayaran yang sah. OJK sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pembayaran, dan kesudahannya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan ialah alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Dalam poin kedua, disebutkan juga bahwa aset kripto ialah komoditi yang mempunyai fluktuasi nilai yang ketika-waktu dapat naik dan turun. Sehingga penduduk harus mengerti dari permulaan peluangdan jadinya sebelum melaksanakan transaksi aset kripto.


Sementara pada poin terakhir, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Untuk gosip, Bappebti sudah mengeluarkan daftar aset kripto yang mampu diperdagangkan dan penjualaset kripto yang telah mendapatkan kesepakatan untuk melaksanakan transaksi aset kripto.


Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto

Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto


Seperti dimengerti merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang berikutnya disebut Aset Kripto yaitu Komoditi tidak berwujud yang berupa digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk menertibkan penciptaan unit gres, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.


13 platform jual beli uang kripto di RI:


1. PT Cripto Indonesia Berkat

2. Upbit Exchange Indonesia

3. PT Tiga Inti Utama

4. PT Indodax Nasional Indonesia

5. PT Pintu Kemana Saja

6. PT Zipmex Exchange Indonesia

7. PT Bursa Cripto Prima

8. PT Luno Indonesia Ltd

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

10. PT Indonesia Digital Exchange

11. PT Cipta Coin Digital

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset


Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengingatkan masyarakat berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency. Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing memperingatkan, penduduk agar mencurigai dan mengetahui investasi aset kripto.


Menurutnya, aset kripto tidak mempunyai underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya menurut undangan dan penawaran.


Menurut Tongam, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini sudah dikategorikan selaku subjek kesepakatan berjangka.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama