Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto





Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut angkat bicara menghadapi popularitas aset kripto yang tengah mencuat. Dalam rilisnya hari Selasa (11/5/2021) kemarin, Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan, “Masyarakat harus memahami risiko jual beli aset kripto yang tidak terang underlying ekonominya”.


Pihaknya menyebut bahwa ada tiga poin yang mesti menjadi pertimbangan penduduk dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.


Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto ketika ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan selaku alat pembayaran yang sah. OJK sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan akhirnya menyatakan bahwa mata duit kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Dalam poin kedua, disebutkan juga bahwa aset kripto ialah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga penduduk mesti memahami dari permulaan peluangdan alhasil sebelum melaksanakan transaksi aset kripto.


Sementara pada poin terakhir, OJK tidak melaksanakan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Untuk isu, Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah menerima persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.


Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto

Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto


Seperti diketahui merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang berikutnya disebut Aset Kripto ialah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, memakai kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit gres, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.


13 platform perdagangan duit kripto di RI:


1. PT Cripto Indonesia Berkat

2. Upbit Exchange Indonesia

3. PT Tiga Inti Utama

4. PT Indodax Nasional Indonesia

5. PT Pintu Kemana Saja

6. PT Zipmex Exchange Indonesia

7. PT Bursa Cripto Prima

8. PT Luno Indonesia Ltd

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

10. PT Indonesia Digital Exchange

11. PT Cipta Coin Digital

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset


Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengingatkan penduduk berhati-hati ketika berinvestasi di cryptocurrency. Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing memperingatkan, masyarakat semoga mencurigai dan mengerti investasi aset kripto.


Menurutnya, aset kripto tidak mempunyai underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya menurut permintaan dan penawaran.


Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kesepakatan berjangka.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama