Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg





Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS mencuri emas yang ialah barang bukti kasus korupsi. Emas batangan yang dicuri seberat nyaris 1,9 kg. Sebagian dari emas batangan itu digadaikan IGAS untuk mengeluarkan uang utang dalam usahanya.


Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, bisnis yang digeluti pegawai KPK berinisial IGAS itu terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta gila.


“Karena yang bersangkutan membutuhkan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak tersangkut dalam bisnis yang tidak terang, forex-forex itu”, kata Tumpak.


Ia menerangkan, IGAS sudah menggelapkan barang bukti dari terpidana masalah korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.


Dari jumlah total emas batangan yang dicuri IGAS. Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan ialah sekitar 1 kg dengan nilai sekitar Rp 900 juta, sedangkan sisanya masih disimpan.


Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sehingga leluasa mengakses barang bukti itu.


Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg


Dalam konferensi pers daring pada hari Kamis (8/4/2021), Tumpak mengatakan, “Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran arahan etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengurus barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK”.


Ia menerangkan, pencurian emas ini terjadi awal Januari 2020. Selama beraksi, IGAS tidak mengambil sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit beberapa kali.


Saat akibatnya tertangkap tangan emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.


“Pada akibatnya barang bukti ini pada Maret 2021 sukses ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil memasarkan tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak


Meski sudah dikembalikan, Tumpak menyampaikan si pegawai tetap melaksanakan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan memutuskan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas KPK menganggap IGAS melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.


Tumpak menyampaikan pimpinan KPK juga sudah memutuskan untuk menenteng kasus ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata beliau, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. “Sidang kami tidak menghapuskan pidana,” kata Tumpak.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama