Syarat Dan Ketentuan Program Buku Hasil Penelitian 2019

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan program Insentif Buku Hasil Penelitian Tahun Anggaran 2019. Program insentif hasil penelitian ini dibuka bagi Peneliti/perekayasa dari Lembaga Penelitian Non Kementrian dan Lembaga Penelitian Kementerian.


Program ini diharapkan mampu memotivasi para peneliti/perekayasa melaksanakan penelitian dan temuan ke dalam bentuk buku. Sehingga secara tidak eksklusif juga membantu mengembangkan publikasi ilmiah dan memperbanyak khasanah ilmu pengetahuan. Berikut beberapa syarat dan ketentuan terkait dengan program insentif buku hasil observasi bagi peneliti tahun 2019.


Panduan Pengajuan Usulan program Intensif Buku Hasil Penelitian 2019


Panduan pengajuan anjuran insentif buku hasil penelitian 2019 diantarpaling lambat 15 April 2019. Program ini dibagi menjadi dua tahap, selaku berikut.





    1. Tahap Pertama

      Di tahap pertama, setidaknya ada 7 berkas yang perlu disediakan. Ketujuh berkas tersebut discan dengan ukuran maksimal berkas 10 MB. Hasil Scan ditulis dalam format PDF dengan format file “Nama Penulis – nama berkas”. Contoh, Hermawan Saputro – adminitrasi.pdf. Berikut ketujuh dokumen meliputi selaku berikut.



      1. Buat surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh kepala satker dari Institusi.

      2. Membuat surat pernyataan yang sudah dibubuhi bahan 6.000 yang diketahui oleh kepala satker.

      3. Buatlah biodata diri atau biodata penulis.

      4. Siapkan formulir tangkapan penerbitan buku.

      5. Siapkan formulir tangkapan layar data buku yang sudah dipublikasikan di SINTA.

      6. Jangan lupa juga untuk menyiapkan fotokopi SK Jabatan Fungsional peneliti terakhir

      7. Siapkan surat kuasa.


      Sebagai catatan bagi pengusul acara insentif buku hasil penelitian 2019 menciptakan salinan softcopynya secara lengkap. Ketujuh syarat yang sudah dikonvert ke dalam format PDF mampu pribadi dikirim melalui during (online) ke http://s.id/insentifbukupeneliti sehabis berkas di kirim, tinggal menunggu pengumuman. Sebagai catatan, pengusul tidak diperkenankan untuk mengirim versi cetaknya.


    2. Tahap Kedua

      Tahap kedua yaitu waktu untuk memberitahukan pengumuman tahap pertama. Pengumuman tahap pertama akan di umumkan pada bulan Mei 2019. Bagi peserta yang lolos seleksi, akan diminta mengantarkan dokumen yang telah disiapkan di tahap pertama. Apa saja data tersebut? Sebagai berikut.



      1. Seluruh berkas pengusul di tahap pertama.

      2. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dibarengi dengan no Rekening, kuitansi.

      3. Fotokopi halaman identitas buku tangan dan fotocopy kartu NPWP.

      4. 1 eksemplar buku yang disarankan dalam bentuk cetak tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Direktoral Pengelolaaan Kekayaan Intelektual.


      Buku yang diusulkan dan lolos dalam pengusul daftar pendek dibutuhkan mengantarkan dokumen proposal ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kasubdit Fasiitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementrian, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta 10340





Besaran Insentif yang Diberikan?


Program Intensif buku hasil observasi 2019 diberikan paling banyak sebesar Rp 18.500.000 tiap judul. Setiap yang lolos mendapatkan insentif dikenakan pajak sebesar 15%. Terkait dengan tenggat waktu pengantaran tahap pertama, optimal diantarkan pada 15 April 2019.


System Pemberian Insentif


System santunan insentif buku hasil observasi 2019 ada beberapa poin. Perhatikan secara seksama poin agar mampu lolos seleksi.





    1. Buku yang masuk akan dikerjakan seleksi, buku yang lolos yang telah lolos administratif dan lolos evaluasi.

    2. Kriteria evaluasi mencakup:

      1. Urgensi topik dan kesesuaian berita actual, Keaslian karya dan kualitas bobot/isi, Unsur buku sistematika lengkap, Kemutakhiran pustaka, Kelayakan terbit dan keterbacaan.

      2. Rekam jejak peneliti apakah benar produktif menerbitkan postingan ilmiah.

      3. Kategori penerbit bereputasi, tujuannya yakni apakah diterbitkan oleh penerbit lazim atau penerbit non-publishing house.



    3. Dana insentif cuma diberikan kepada yang lolos seleksi. Keputusan hasil seleksi tidak mampu diganggu gugat. Hasil keputusan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

    4. Program acara dibebankan oleh DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2019.




Ketentuan Teknis Pengajuan Usulan Program Intensif Buku Hasil Penelitian


Melengkapi ketentuan teknis intensif buku hasil penelitian 2019 diperuntunkan oleh perekayasa maupun peneliti, baik yang ada dilingkungan lembaga maupun dari lingkungan kementerian. Berikut beberapa ketentuan lazim lainnya.





    1. Insentif diberikan bagi pengusul yang telah menerbitkan buku ke penerbit yang sudah tergabung menjadi IKAPI atau APPTI.

    2. Buku sudah diterbitkan sehabis 31 Desember 2016.

    3. Buku yang diajukan belum pernah menemukan insentif dari Kemenristekdikti atau semacamnya.

    4. Buku yang ditulis sudah mengikuti format penulisan buku ilmiah, meliputi adanya prakata, daftar, minimal 3 bab batang tubuh, daftar pustaka, glossary, indeks, synopsis. Terkait teknis halaman utama, minimal 49 halaman, dengan ukuran A5 (14,8 cm x 21cm).

    5. Buku yang diajukan merupakan hasil observasi dan hasil pengembangan. Adapun syarat pengusul buku. bila buku bersifat buku ilmiah, maka pengusul yaitu penulis pertama. Jika buku yang direkomendasikan dalam bentuk bunga rampai, maka yang mengusulkan ialah editor buku atau penulis yang sudah diberi kuasa.

    6. Buku yang dihasilkan buku asli karya sendiri.

    7. Pengajuan buku yang diusulkan optimal 2 judul, namun cuma satu buku yang mau lolos seleksi.

    8. Pengajuan yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diproses.




Bagi Anda Seorang Peneliti yang sudah menerbitkan bukunya di Penerbit Anggota IKAPI atau APPTI.


Ikutlah Program Insentif Buku Hasil Penelitian ini. Semua Peneliti akan memiliki potensi besar untuk menerima Biaya Insentif 18.500.000.


Download Panduan dan Surat Pengantar untuk mengikuti Program tersebut dengan mengisi form dibawah ini


This form does not exist





  • Sumber:

    http://s.id/insentifbukupeneliti



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama