Siap-Siap, Belanja Online Di Marketplace Akan Kena Ppn Mulai 1 Desember!





Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen mulai 1 Desember 2020.


Hal ini merupakan amanat dari PMK No.48 tahun 2020 perihal metode penunjukan pemungutan, pemungutan, dan penyetoran laporan pajak pertambahan nilai atas manfaat barang lewat perdagangan melalui transaksi elektronik.


Mulai 1 Desember 2020 mendatang Bukalapak, Lazada, Tokopedia, Zalora, dan Blibli.com akan menawan PPN 10% atas produk dan layanan digital dari pedagang di mancanegara yang memasarkan produknya ke pelanggan di Indonesia. Shopee dan JD.ID sudah lebih dahulu menarik pajak PPN 10% pada 1 Oktober 2020.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan para perusahaan ini telah memenuhi persyaratan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.


Pada hari Selasa (17/11/2020) kemudian, Hestu mengatakan, “Dengan penunjukan ini maka semenjak 1 Desember 2020 para pelaku perjuangan tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual terhadap konsumen di Indonesia”.


Hestu menambahkan, “Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk selaku pemungut, maka pemungutan PPN cuma dilaksanakan atas pemasaran barang dan jasa digital oleh pedagang luar negeri yang menjual lewat marketplace tersebut”.


Siap-siap, Belanja Online di Marketplace Akan Kena PPN Mulai 1 Desember!

Siap-siap, Belanja Online di Marketplace Akan Kena PPN Mulai 1 Desember!


Nantinya, besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan pedagang sebagai bukti pungut PPN.


DJP menyampaikan bahwa bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang memasarkan produk digital mancanegara ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengenali kesiapan mereka. Sehingga, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk selaku pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Hingga sekarang telah ada 46 perusahaan yang ditunjuk sebagaipemungut PPN oleh DJP.


Sementara itu, Tokopedia menyatakan menghormati setiap inisiatif pemerintah yang mendorong kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk dalam hal pemungutan pajak.


“Hal yang ingin kami tegaskan di sini adalah pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020, cuma akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.


Dengan kata lain, produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia, termasuk produk-produk bikinan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan.


Astri menuturkan, “Bagi para pedagang UMKM Indonesia di Tokopedia, pajak tetap diproses dan dibayarkan pribadi oleh para kawan UMKM,”







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama