Siap-Siap, Belanja Online Di Marketplace Akan Kena Ppn Mulai 1 Desember!





Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen mulai 1 Desember 2020.


Hal ini merupakan amanat dari PMK No.48 tahun 2020 ihwal sistem penunjukan pemungutan, pemungutan, dan penyetoran laporan pajak pertambahan nilai atas manfaat barang lewat perdagangan melalui transaksi elektronika.


Mulai 1 Desember 2020 mendatang Bukalapak, Lazada, Tokopedia, Zalora, dan Blibli.com akan menarik PPN 10% atas produk dan layanan digital dari penjual di luar negeri yang menjual produknya ke konsumen di Indonesia. Shopee dan JD.ID sudah lebih dulu mempesona pajak PPN 10% pada 1 Oktober 2020.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan para perusahaan ini telah memenuhi standar sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.


Pada hari Selasa (17/11/2020) kemudian, Hestu menyampaikan, “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku perjuangan tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia”.


Hestu menambahkan, “Khusus untuk marketplace yang ialah Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh pedagang mancanegara yang memasarkan lewat marketplace tersebut”.


Siap-siap, Belanja Online di Marketplace Akan Kena PPN Mulai 1 Desember!

Siap-siap, Belanja Online di Marketplace Akan Kena PPN Mulai 1 Desember!


Nantinya, besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.


DJP memberikan bahwa bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital mancanegara ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengenali kesiapan mereka. Sehingga, jumlah pelaku perjuangan yang ditunjuk selaku pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Hingga sekarang telah ada 46 perusahaan yang ditunjuk selaku pemungut PPN oleh DJP.


Sementara itu, Tokopedia menyatakan menghormati setiap inisiatif pemerintah yang mendorong perkembangan perekonomian Indonesia, termasuk dalam hal pemungutan pajak.


“Hal yang ingin kami tegaskan di sini ialah pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020, cuma akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.


Dengan kata lain, produk lain yang dijual lewat platform Tokopedia, termasuk produk-produk bikinan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan.


Astri menuturkan, “Bagi para pedagang UMKM Indonesia di Tokopedia, pajak tetap diproses dan dibayarkan langsung oleh para kawan UMKM,”







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama