Setelah Vtube Dan Tiktok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal





Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak memiliki izin. Aplikasi ini diduga memperlihatkan pendapatan bagi penggunanya cuma dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi. Pengunaannya juga dengan mengajak teman.


Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak mempunyai izin dan dinyatakan ilegal.


Mengutip dari Antara hari Rabu (24/2/2021), Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, “Snack Video sudah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan disangka ialah money game (permainan duit)”.


“Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati pada kegiatan (Snack Video) ini, karena cuma memasarkan membership, bukan kepemilikan property“, tambahnya.


Dia menuturkan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melaksanakan acara investasi atau penjualan dengan memakai nama OJK atau SWI.


Sebelumnya, OJK Sultra juga telah mengimbau penduduk tidak melaksanakan investasi pada entitas yang juga disangka ilegal yaitu VTube dan Tiktok Cash.


Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal


Sementara itu, Vtube maupun Tiktok Cash kini telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube karena terindikasi sebagai denah money game.


Terkait hilangnya aplikasi Vtube di Playstore, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pun menegaskan bahwa Vtube masih masuk dalam daftar ilegal sampai ketika ini, alias tidak resmi.


Tongam juga menyampaikan, “Kami meminta semua (terkait VTube) diblokir oleh Kemenkominfo”.


Walaupun telah diblokir dan dihapus di Playstore, sejumlah link penyuplaiaplikasi android disebutkan masih mampu untuk mengunduh VTube. Seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.


Pihak Satgas Waspada Investasi mengaku akan melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan juga akan memblokirnya.


Seperti yang dimengerti, terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa menerima poin perhiasan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut mampu ditukarkan dengan duit tunai.


Sedangkan, Tiktok Cash dicurigai memberikan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk menjangkau laba berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar ongkos keanggotaan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama