Sehabis Vtube Dan Tiktok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal





Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak mempunyai izin. Aplikasi ini disangka memberikan pemasukan bagi penggunanya cuma dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi. Pengunaannya juga dengan mengajak teman.


Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak mempunyai izin dan dinyatakan ilegal.


Mengutip dari Antara hari Rabu (24/2/2021), Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, “Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan disangka ialah money game (permainan duit)”.


“Oleh alasannya adalah itu, masyarakat diminta waspada pada aktivitas (Snack Video) ini, sebab hanya memasarkan membership, bukan kepemilikan property“, tambahnya.


Dia menuturkan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan acara investasi atau penjualan dengan menggunakan nama OJK atau SWI.


Sebelumnya, OJK Sultra juga telah mengimbau masyarakat tidak melaksanakan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal adalah VTube dan Tiktok Cash.


Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal


Sementara itu, Vtube maupun Tiktok Cash kini telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube lantaran terindikasi selaku sketsa money game.


Terkait hilangnya aplikasi Vtube di Playstore, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pun memastikan bahwa Vtube masih masuk dalam daftar ilegal hingga saat ini, alias tidak resmi.


Tongam juga menyampaikan, “Kami meminta semua (terkait VTube) diblokir oleh Kemenkominfo”.


Walaupun sudah diblokir dan dihapus di Playstore, sejumlah link penyedia aplikasi android disebutkan masih bisa untuk mengunduh VTube. Seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.


Pihak Satgas Waspada Investasi mengaku akan melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan juga akan memblokirnya.


Seperti yang diketahui, terdapat denah referral di mana anggota VTube mampu mendapatkan poin pelengkap dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.


Sedangkan, Tiktok Cash dicurigai memberikan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil peran mereka di-screenshot, untuk menjangkau laba berbentuksaldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok mesti terlebih dulu mengeluarkan uang ongkos keanggotaan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama