Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat telah diamankan abdnegara kepolisian.
Seperti yang dimengerti, di pasar tersebut terjadi transaksi perdagangan dengan tidak menggunakan mata duit rupiah, melainkan memakai mata uang dinar dan dirham.
Zaim disebut mencari laba 2,5 persen dari setiap penukaran rupiah ke dinar dan dirham tersebut.
Pada hari Rabu (3/2/2021) kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyampaikan, “Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen selaku margin keuntungannya”.
Ramadhan menerangkan koin dirham yang dijadikan sebagai alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara, dinar merupakan koin emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.
Kemudian, nilai tukar satu koin dinar itu berada pada kisaran Rp 4 juta. Sedangkan, satu koin dirham berkisar sebesar Rp 73,5 ribu. Adapun dinar dan dirham itu dipesan oleh tersangka Zaim di sejumlah daerah.

Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar di Depok Ambil Untung 2,5%
Ramadhan juga menambahkan, “Jadi kerabat ZS selain mengurus pasar, ia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah ia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut”.
Namun demikian, Ramadhan belum dapat merinci jumlah keuntungan yang telah diperoleh dari tersangka dalam mengoperasikan pasar Muamalah tersebut. Menurutnya, total nominal keuntungan tak kuat banyak pada pelanggaran pidana yang sudah didapatkan penyidik dalam insiden itu.
Seperti yang dimengerti, pada hari Kamis (28/1/2021) lalu, pegawanegeri pemerintah mengunjungi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kedatangan pegawapemerintah pemerintah tersebut menyusul adanya kabar viral tentang transaksi jual beli yang memakai koin dinar dan dirham.
Untuk isu, sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait eksistensi pasar tersebut.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam bertransaksi mampu dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling usang satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.
Sumber stt.ac.id