Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar Di Depok Ambil Untung 2,5%





Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat telah diamankan aparat kepolisian.


Seperti yang diketahui, di pasar tersebut terjadi transaksi jual beli dengan tidak memakai mata uang rupiah, melainkan menggunakan mata uang dinar dan dirham.


Zaim disebut mencari keuntungan 2,5 persen dari setiap penukaran rupiah ke dinar dan dirham tersebut.


Pada hari Rabu (3/2/2021) kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, “Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin manfaatnya”.


Ramadhan menerangkan koin dirham yang dijadikan selaku alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara, dinar ialah koin emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.


Kemudian, nilai tukar satu koin dinar itu berada pada kisaran Rp 4 juta. Sedangkan, satu koin dirham berkisar sebesar Rp 73,5 ribu. Adapun dinar dan dirham itu dipesan oleh tersangka Zaim di sejumlah daerah.


Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar di Depok Ambil Untung 2,5%

Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar di Depok Ambil Untung 2,5%


Ramadhan juga menyertakan, “Makara kerabat ZS selain mengelola pasar, ia juga mengorganisir tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan duit rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut”.


Namun demikian, Ramadhan belum mampu merinci jumlah keuntungan yang telah diperoleh dari tersangka dalam mengoperasikan pasar Muamalah tersebut. Menurutnya, total nominal laba tak berpengaruh banyak pada pelanggaran pidana yang telah didapatkan penyidik dalam peristiwa itu.


Seperti yang dimengerti, pada hari Kamis (28/1/2021) lalu, pegawanegeri pemerintah mendatangi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.


Kedatangan pegawanegeri pemerintah tersebut menyusul adanya kabar trend mengenai transaksi jual beli yang menggunakan koin dinar dan dirham.


Untuk isu, sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait eksistensi pasar tersebut.


Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi mampu dijatuhi hukuman pidana kurungan atau penjara paling usang satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda optimal Rp 200 juta.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama