Mulai Tahun Depan, Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000





Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berharga seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Kebijakan ini sejalan dengan akreditasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam regulasi tersebut, salah satu ketentuan dan klarifikasi dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima penanam modal sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 per dokumen.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menerangkan, pengenaan bea materai Rp 10.000 ini berlaku per Trade Confirmation dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.


Pada hari Sabtu (19/12/2020) lalu, dalam keterangannya, Laksono Widodo menerangkan, “TC itu juga bukan per transaksi ya, namun untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di simpulan hari”.


Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkoordinasi biar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang dikala ini sudah efektif meningkatkan kemajuan jumlah dan acara investor retail di bursa


DJP Kementerian Keuangan sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam hal penyebaran isu UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.


Dalam keterangan tertulisnya hari Sabtu (19/12/2020) PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon menyampaikan, “Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut yakni penanam modal sebagai akseptor dokumen sesuai dengan ketentuan dan klarifikasi pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 aksara b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai”.


Mulai Tahun Depan, Traksaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000

Mulai Tahun Depan, Traksaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000


Informasi modern terkait implementasi UU Bea Meterai juga akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya lewat AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) semoga dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.


Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melaksanakan investasi di Pasar Modal Indonesia.


Sementara itu, di media umum sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga dilayangkan dengan menciptakan petisi.


Petisi ini sendiri ditujukan terhadap Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.


Merespon kegelisahan pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, dikala ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya.


Untuk itu ia meminta masyarakat menanti hukum turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.


Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dijalankan kepada dokumen. Tentu saja dengan menimbang-nimbang batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan mengamati kesanggupan penduduk .


Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan acara pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan akomodasi pembebasan Bea Meterai.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama