Mengenal Perkiraan Royalti Penulis Di Penerbit

Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit – Royalti penulis merupakan hak yang ditemukan oleh seorang penulis apapun. Pengertian dari royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, yang mampu berwujud hak paten dan hak cipta. Artinya seorang pencipta akan menerima bayaran royalti saat mengeluarkan produk, yang mana itu artinya seorang penulis akan menerima royalti saat buku yang ditulisnya sudah laris terjual.


Ada beberapa rentang waktu pembayaran royalti penulis tergantung komitmen antara penulis dan penerbit. Namun kebanyakan yaitu per 3 bulan ataupun per 6 bulan sekali untuk setiap buku terbit.


Semakin banyak buku yang laku terjual, maka akan semakin banyak pula pendapatan seorang penulis. Waktunya pun berdasar ketentuan yang sudah terikat pada kesepakatansebelumnya, mampu tiap awal dan pertengahan tahun, atau mampu juga tiap 3 bulan pun 6 bulan dihitung dari awal buku terbit dan beredar di pasaran.


Honor berwujud royalti penulis tak diberikan secara utuh, tetapi masih harus diiris pajak. Untuk penulis yang memiliki NPWP, pemasukan tersebut akan diiris sebesar 15% dan masih ditambah pula dengan pecahan PPN sebesar 10%.


Hal yang perlu dikenang, ketika menerima sejumlah besar uang royalti higienis, camkan untuk membagi pendapatan tersebut dengan angka 3 atau 6 (tergantung rentang waktu pembayaran royalti). Nah, bila sudah mendapatkan angka pemasukan bulanan, barulah mampu ditentukan pendapatan penulis tersebut setiap bulannya banyak atau sedikit.


Hukum yang Mengatur Perhitungan Royalti Penulis


Pada prinsipnya, ada banyak peraturan perundang-permintaan yang mengatur atau menyinggung soal royalti. Agar lebih rinci, berikut sejumlah beleid (kebijakan) yang mengatur hal ini, termasuk di dalamnya wacana Hak Kekayaan Intelektual (HKI).



  • UU nomor 28 tahun 2014 perihal hak Cipta.

  • UU nomor 31 tahun 2000 wacana Desain Industri (Berkaitan dengan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan).

  • UU nomor 29 tahun 2000 perihal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  • UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara terhadap pemilik merek terdaftar).

  • UU nomor 14 tahun 2016 ihwal Paten (Berkaitan dengan hak langsung yang diberikan negara terhadap penemu di bidang teknologi).

  • UU nomor 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang (Berkaitan dengan info yang tidak dimengerti lazim di bidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi).

  • UU nomor 29 tahun 2000 wacana Varietas Tanaman.


Baca juga : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis Buku


Perjanjian yang Mendasari Perhitungan Royalti Penulis


Perlu diketahui bahwa kesepakatanroyalti memberi arti penting dalam karir seorang musisi, penulis buku, seniman, ilmuwan, atau profesi lain yang memiliki keterikatan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Jika kita ialah pemilik sebuah hak paten atas suatu produk barang atau bermaksud memanfaatkan sebuah barang yang telah dilindungi hak paten, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian ketika menyepakati sebuah perjanjian royalti, yaitu:



  • Besaran royalti.

  • Masa berlaku perjanjian.

  • Mekanisme solusi sengketa. 


Poin ketiga penting untuk memutuskan tidak akan terjadi hal yang merugikan kita di waktu yang mau datang. Soal besaran royalti, pasti masing-masing label musik atau penerbit memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Terpenting lagi, sebelum menyepakati suatu perjanjian royalti, pastikan seluruh poin dalam surat kesepakatandibaca dan dipahami sepenuhnya.


Secara umum, hal-hal yang dibahas dikala menyusun perjanjian royalti penulis sebagai berikut.



  • Hak kekayaan intelektual yang telah terlindungi.

  • Jangka waktu lisensi.

  • Besaran royalti, apakah diberikan secara lumpsum, menurut omzet per tahun, atau menurut jumlah pendapatan bersih.

  • Beban pajak yang ditanggung oleh pemegang hak cipta.

  • Tanggung jawab aturan dari seluruh pihak, baik peserta royalti atau pihak manajemen.


Sebenarnya tidak selalu dengan royalti, Selain dalam bentuk royalti penulis, jenis derma honor penulis juga mampu memakai sistem beli putus. 


Beli putus artinya adalah; sehabis pekerjaan dituntaskan, upah pribadi dibayarkan. Yap, beli putus yaitu jenis bayaran yang berlainan dengan royalti. Dan tidak sedikit penulis yang senang dengan tipe bayaran penulis berupa ‘beli putus’ ini.


Bila royalti harus menunggu jangka waktu tertentu dan besarannya tergantung dari jumlah buku yang laku terjual, tidak demikian dengan beli putus. Pada jenis pembayaran ini, penulis akan mendapatkan sejumlah duit untuk sejumlah cetakan buku. Besaran upah penulis tak tergantung pada berapa banyak jumlah buku yang laris terjual.


Makara seorang penulis akan mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah ‘tanpa peduli’ apakah bukunya hanya laris dijual 5 eksemplar atau 1.000 eksemplar. Namun juga tak bisa merengek saat semua buku laku terjual tanpa sisa.


Perhitungan Royalti di Penerbit Deepublish


Penulis Buku di Penerbit Deepublish akan mendapatkan royalti +_ 15% tergantung dari akad antara Penulis, Pihak Ketiga (jikalau ada), dan Penerbit dalam memilih harga jual buku. Mudahnya, penulis sendiri yang memilih ingin mendapat uang berapa besar dari hasil pemasaran bukunya. (penjelasan lebih lanjut, hubungi tim marketing kami).


Baca juga : Menerbitkan Buku di Deepublish



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama