Mendag Akan Sikat Pedagang Online Yang Praktikkan Predatory Pricing





Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan akan menerapkan jual beli adil baik untuk pasar offline maupun online. Salah satunya yaitu menanggulangi dilema predatory pricing yang merusak harga di pasar.


Predatory pricing sendiri adalah bentuk strategi yang dikerjakan oleh pelaku perjuangan dalam memasarkan produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan khususnya yakni untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga menghalangi pelaku perjuangan yang memiliki peluang menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang serupa.


Dalam pertemuan pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021 pada hari Kamis (4/3/2021) kemarin, Mendag mengatakan, “Predatory pricing, yakni harga yang diciptakan untuk merusak persaingan. Kemudian saat persaingan rusak, gres harga dinaikkan sesuai yang dikehendaki”.


Tak sekadar menilik praktik-praktik curang di e-commerce, ia bahkan berjanji bakal membereskan problem itu dengan segara. Agar tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain agar tak ada lagi sesama penjualyang dirugikan.


Lutfi menjelaskan, praktik predatory pricing tak cuma merugikan pedagang, konsumen juga kelak bisa kena imbasnya. Sebab, harga rendah yang disediakan oleh pelaku predatory pricing tadi cuma bersifat sementara. Kelak kalau pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, lazimnya harga akan kembali dinaikkan alasannya tak ada lagi persaingan.


Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing

Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing


Praktik seperti ini terperinci bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 ihwal jual beli yang mewajibkan adanya tertib niaga. Namun, UU itu belum menertibkan secara terang terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam jual beli sistem elektronika.


Untuk itu, Kemendag menyampaikan bahwa kedepannya akan mengeluarkan hukum gres terkait tata tertib niaga tersebut yang berazazkan kesetaraan dan keadilan atau fair trade baik di e-commerce ataupun jual beli tradisional.


Lutfi memastikan bahwa siapa saja yang ingin melaksanakan acara perdagangan di Indonesia baik itu pedagang atau pembeli, mesti mengikuti hukum yang ada.


“Kemendag adalah wasit dan regulatornya. Kita akan jamin pasar ini yaitu pasar yang adil, membuat perdagangan yang berfaedah untuk pedagang dan pembeli,” sambungnya.


“Kemendag karena memang diamanatkan UU, akan merapikan hal tersebut. Kita akan bicarakan dalam waktu tidak terlampau usang. Kita akan mengendalikan, memastikan pasar Indonesia yakni pasar yang sepadan, jujur, adil, dan bisa memperlihatkan manfaat,” kata Lutfi.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama