Jp Morgan Bayar Denda Rp 13 T Alasannya Adalah Terlibat Manipulasi Perdagangan





Terlibat atas prasangka manipulasi jual beli berjangka terkait logam mulia dan obligasi, JP Morgan Chase setuju untuk mengeluarkan uang denda. Denda yang dimaksud sebesar US$ 920 juta. Angka ini jikalau dikalkulasi dengan Rupiah (kurs Rp 14.900) maka ditemukan besaran jumlah Rp 13,7 triliun.


Regulator keuangan AS dan Departemen Keuangan AS mengatakan, para trader di JP Morgan menggunakan strategi yang diketahui selaku ‘spoofing’ selama delapan tahun. Spoofing ialah dikala pedagang mengantarkan sinyal perdagangan ke pasar, tanpa niat berbelanja atau menjual pada harga tersebut, melainkan cuma untuk menggerakkan pasar ke satu arah atau yang lain.


Dalam kasus pasar surat utang AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyampaikan, trader JP Morgan mengantarkan dua perdagangan yang ingin mereka tindaklanjuti selaku perdagangan artifisial. Tujuannya, memakai spoof untuk mendorong pasar ke arah tertentu.


Melansir dari CNN hari Rabu (30/9/2020) ini, James McDonald -Direktur Penegakan Divisi CFTC- menyampaikan, “Tindakan ini mengirimkan pesan penting bahwa bila anda terlibat dalam praktik perdagangan yang manipulatif dan mendustai, anda akan ditangkap, dihukum, dan dipaksa untuk menyerahkan keuntungan haram anda”.


Komentar juga datang dari Heath Tarbet -Ketua CFTC- yang mengatakan, “Spoofing yaitu murni ilegal dan sederhana”.


JP Morgan Bayar Denda Rp 13 T Karena Terlibat Manipulasi Perdagangan

JP Morgan Bayar Denda Rp 13 T Karena Terlibat Manipulasi Perdagangan


Heath juga menjelaskan, “Tindakan penegakan aturan ini memperlihatkan janji CFTC untuk bersikap keras kepada mereka yang dengan sengaja melanggar aturan kami, tidak peduli siapa mereka. Upaya untuk memanipulasi pasar kami tidak akan ditoleransi”.


Direktur Divisi Penegakan SEC juga berkomentar. Ia menyampaikan, “JP Morgan Securities merusak integritas pasar kami dengan denah ini”.


Dalam rilis yang terpisah, Komisi Sekuritas dan Bursa menyebutkan, bahwa sehabis trader menerima harga yang menguntungkan untuk pesanan yang sah, maka jual beli yang imitasi secepatnya dibatalkan.


Sementara itu, Daniel Pindo -Co President JP Morgan- menyatakan, “Perilaku individu yang dirujuk dalam resolusi hari ini tidak dapat diterima dan mereka tidak lagi bersama perusahaan”.


Secara lebih rinci, JP Morgan akan membayar denda 436,4 juta dolar AS, restitusi 311,7 juta dolar AS dan pembayaran lebih dari 172 juta dolar AS untuk mengganti kerugian penanam modal, menurut CFTC, seperti dilansir di The Guardian, Selasa. Ini menjadi settlement paling besar yang pernah dikerjakan regulator derivatif.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama