Jp Morgan Bayar Denda Rp 13 T Alasannya Adalah Terlibat Manipulasi Jual Beli





Terlibat atas dugaan manipulasi jual beli berjangka terkait logam mulia dan obligasi, JP Morgan Chase sepakat untuk membayar denda. Denda yang dimaksud sebesar US$ 920 juta. Angka ini kalau dikalkulasi dengan Rupiah (kurs Rp 14.900) maka didapatkan besaran jumlah Rp 13,7 triliun.


Regulator keuangan AS dan Departemen Keuangan AS mengatakan, para trader di JP Morgan memakai seni manajemen yang dikenal sebagai ‘spoofing’ selama delapan tahun. Spoofing yaitu saat pedagang mengantarkan sinyal jual beli ke pasar, tanpa niat membeli atau memasarkan pada harga tersebut, melainkan cuma untuk menggerakkan pasar ke satu arah atau lainnya.


Dalam perkara pasar surat utang AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyampaikan, trader JP Morgan mengirimkan dua perdagangan yang ingin mereka tindaklanjuti sebagai jual beli imitasi. Tujuannya, menggunakan spoof untuk mendorong pasar ke arah tertentu.


Melansir dari CNN hari Rabu (30/9/2020) ini, James McDonald -Direktur Penegakan Divisi CFTC- menyampaikan, “Tindakan ini mengantarkan pesan penting bahwa bila anda terlibat dalam praktik jual beli yang manipulatif dan mendustai, anda akan ditangkap, dieksekusi, dan dipaksa untuk menyerahkan keuntungan haram anda”.


Komentar juga datang dari Heath Tarbet -Ketua CFTC- yang mengatakan, “Spoofing ialah murni ilegal dan sederhana”.


JP Morgan Bayar Denda Rp 13 T Karena Terlibat Manipulasi Perdagangan

JP Morgan Bayar Denda Rp 13 T Karena Terlibat Manipulasi Perdagangan


Heath juga menerangkan, “Tindakan penegakan hukum ini memberikan akad CFTC untuk bersikap keras kepada mereka yang dengan sengaja melanggar hukum kami, tidak peduli siapa mereka. Upaya untuk memanipulasi pasar kami tidak akan ditoleransi”.


Direktur Divisi Penegakan SEC juga berkomentar. Ia mengatakan, “JP Morgan Securities merusak integritas pasar kami dengan skema ini”.


Dalam rilis yang terpisah, Komisi Sekuritas dan Bursa menyebutkan, bahwa setelah trader mendapatkan harga yang menguntungkan untuk pesanan yang sah, maka jual beli yang artifisial segera dibatalkan.


Sementara itu, Daniel Pindo -Co President JP Morgan- menyatakan, “Perilaku individu yang dirujuk dalam resolusi hari ini tidak dapat diterima dan mereka tidak lagi bareng perusahaan”.


Secara lebih rinci, JP Morgan akan membayar denda 436,4 juta dolar AS, restitusi 311,7 juta dolar AS dan pembayaran lebih dari 172 juta dolar AS untuk mengganti kerugian investor, berdasarkan CFTC, mirip dilansir di The Guardian, Selasa. Ini menjadi settlement terbesar yang pernah dijalankan regulator derivatif.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama