Jadi Pasal Tambahan Di Masalah Investasi Jouska, Apa Itu Insider Trading?





Kuasa aturan dari 41 klien yang dirugikan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan Jouska dikenai pasal suplemen.


Menurut ia, pasal embel-embel yang dimaksud terkait dengan insider trading yang masuk di dalam Pasal 104, Undang-Undang (UU) Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Jouska disangka melaksanakan tindak kriminal membuka diam-diam terkait jual beli di bursa saham.


Pada hari Jumat (15/1/2021) kemarin, Rinto mengatakan, “Setelah saya lihat di sini, ternyata ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Sebelumnya di Polda Metro Jaya, Undang-Undang Pasar Modal belum masuk ke laporan namun ternyata di sini (Bareskrim) langsung dinaikkan”.


Dua anggota bursa disebut-sebut juga akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia atas keterlibatannya dengan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Kedua sekuritas ini disebut memiliki kerja sama dengan grup Jouska.


Lantas, apa itu Insider Trading?


Insider trading ialah suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor mendapat info yang niscaya perihal potensi keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian isu tersebut tentu bersumber dari ‘orang dalam’ di perusahaan terkait.


Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?

Jadi Pasal Tambahan di Kasus Investasi Jouska, Apa itu Insider Trading?


Praktik semacam itu dibilang ilegal karena terdapat ketidakadilan dalam bantuan dan penerimaan informasi yang cuma terbatas pada orang-orang yang saling terkoneksi satu sama lain. Dalam artian, berita yang dibagikan tersebut bukanlah isu yang diketahui publik secara luas.


Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memiliki sebuah tata cara untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut mampu digunakan untuk mengendus praktik insider trading.


Insider Trading ini telah disebut sebagai kejahatan, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 perihal Pasar Modal, mirip yang tercantum di pasal 95. Yakni selaku berikut:


Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai isu orang dalam dihentikan melaksanakan pembelian atau penjualan atas Efek:

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.


Unsur-unsur Insider Trading:

1. Adanya orang dalam

2. Adanya gosip material yang belum dipublikasikan pada publik

3. Adanya transaksi yang dijalankan berdasarkan isu material yang bocor







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama