Ini Gambaran Uang Digital Rupiah





Kabar terkait mata duit digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang hendak dipakai di masa depan dalam transaksi keuangan, akhirnya dijabarkan oleh Bank Indonesia (BI). BI menerangkan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan pengerjaan mata uang digital apabila nanti diperlukan.


Mengutip klarifikasi resminya pada hari Senin (31/5/2021), pihak BI menulis, “Sehingga akan menyaksikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia”.


CBDC yang nantinya berjulukan Digital Rupiah ini, yakni berbentuk uang digital yang mau diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya mampu disertakan atau dikurangi oleh bank sentral untuk meraih tujuan ekonomi.


Digital Rupiah ini menjadi suatu representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.


Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronika. Digital Rupiah ialah duit digital yang diterbitkan bank sentral sehingga ialah keharusan bank sentral kepada pemegangnya.


Sementara duit elektronika yaitu instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan ialah keharusan penerbit uang elektronika tersebut terhadap pemegangnya.


Ini Gambaran Uang Digital Rupiah

Ini Gambaran Uang Digital Rupiah


Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan semacamnya. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.


Digital Rupiah akan digadang-gadang menjadi CBDC milik Indonesia. CBDC yaitu bentuk mata uang digital atau fiat sebuah negara yang juga ialah klaim milik bank sentral. Alih-alih mencetak duit fisik, bank sentral di sebuah negara akan mempublikasikan koin atau rekening elektronik yang didukung oleh iktikad dan kredit penuh dari pemerintah.


Selama bertahun-tahun, otoritas pengatur perbankan tradisional di seluruh dunia telah berjuang untuk mengontrol efek cryptocurrency terkenal mirip Bitcoin dan Ethereum yang bekerja dalam jaringan Blockchain.


Mata uang virtual semacam itu telah mendapatkan popularitas yang hebat, alasannya adalah sifatnya yang terdesentralisasi dan bebas regulasi, dan juga telah menjadi bahaya bagi sistem perbankan tradisional dikala ini yang beroperasi di bawah lingkup dan kontrol otoritas pengatur keuangan sebuah negara, seperti bank sentral.


Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa ada tiga pertimbangan terkait planning penerbitkan CBDC tersebut.


Pertama, di Indonesia uang digital yakni ranah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Hal Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.


Pada pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan metode pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta aneh, dan sektor keuangan.


Pertimbangan ketiga, opsi teknologi yang dipakai oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang digunakan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama