India Bermaksud Larang Bitcoin, Pemilik Dan Penambang Akan Didenda





India kini tengah mengusulkan undang-undang yang akan melarang duit kripto atau cryptocurrency. Aturan ini nantinya akan mendenda bagi siapapun yang berjualan atau bahkan memegang mata duit digital semacam itu.


Mengutip dari Reuters, salah satu pejabat senior pemerintah lokal menyampaikan bahwa hukum ini nantinya akan berpotensi menjadi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk aset digital tersebut.


RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang mempunyai wawasan langsung tentang rencana tersebut.


Aturan ini sejalan dengan acara pemerintah India yang pada Januari 2021 lalu menyerukan pelarangan mata duit digital (cryptocurrency) mirip Bitcoin. Selain itu, negara dengan julukan Negeri Bollywood itu dimengerti juga akan membuat mata uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC).


Pejabat senior yang tidak mau disebutkan namanya itu juga mengungkapkan jika RUU ini disahkan, pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, sehabis itu hukuman akan dijatuhkan.


Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang alasannya pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang lebih banyak didominasi suara di badan legislatif.


Jika hukum ini terealisasi dan diberlakukan, maka India menjadi negara dengan ekonomi besar pertama yang menghukum pemilik atau penambang cryptocurrency.


India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda

India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda


Hal ini berlawanan dengan China, yang melarang penambangan dan perdagangan mata uang kripto, namun negara berjuluk Tirai Bambu itu tak menghukum para pemilik cryptocurrency.


Seperti yang dikenali, ini bukan kali pertama India berencana memblokir Bitcoin dan sejenisnya. Pada pertengahan 2019 yang lalu, panel pemerintah menganjurkan pelarangan semua cryptocurrency dan hukuman penjara sampai 10 tahun dan denda berat bagi semua orang yang bermasalah dengan cryptocurrency.


Meskipun ada bahaya larangan dari pemerintah, volume transaksi membesar dan 8 juta penanam modal sekarang memegang 100 miliar rupee atau setara US$1,4 miliar dalam investasi kripto. Data ini masih asumsi alasannya tidak ada data resmi tersedia.


Sementara itu, mata uang kripto Bitcoin masih menunjukkan kenaikan dengan menembus rekor Rp 800 juta dalam beberapa hari terakhir.


Banyak pihak memprediksi harga Bitcoin jauh lebih tinggi dari harga kini. JP Morgan contohnya, memprediksi harga Bitcoin mampu tembus Rp 2,4 miliar.


Co-founder Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir menyampaikan, sentimen utama yang mendorong harga Bitcoin tembus ke level tertingginya ialah pergerakan dari pemain institusi yang tetap mengakumulasi Bitcoin di masa harga mengalami koreksi. Namun, Christopher meyakini, bahwa harga Bitcoin ke depan masih punya kecenderungan untuk melanjutkan penguatan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama