Don Adam: Hati-Hati Investasi Trading Forex Di Pt Finex Berjangka





Adamsyah Wahab -aktivis Prodem- memberikan pesan untuk berhati-hati dan berhati-hati dalam berinvestasi di trading forex.


Ia menyampaikan hal tersebut dan menyinggung PT Finex Berjangka.


Mengutip cuitan di akun Twitter miliknya hari Kamis (31/12/2020), yang juga dilansir oleh Rmol.ID, Adam menulis, “Untuk mitra-kawan yang senang berinvestasi jual beli mata uang berhati-hatilah. Fyi (for your information), PT. Finex Berjangka sudah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan menaikkan spread pada kesepakatan yang fix spread. Dan membatalkan laba klien”.


Bahkan dalam unggahannya tersebut, Adam juga melampirkan dua berkas laporan polisi ialah dengan nomor LP/3933/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dan LP/4437/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.


Untuk info, dua laporan tersebut ditujukan terhadap Direktur Utama PT Finex Berjangka yakni Agus Wisnuaji.


Adam menyertakan, “Dengan tuduhan melanggar pasal 35 ITE & pasal 378/372 KUHP.


Cuitan dan laporan terkait PT. Finex Berjangka

Cuitan dan laporan terkait PT. Finex Berjangka


Seperti yang diketahui, PT Finex Berjangka termasuk jajaran pialang berjangka resmi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.


Aktivitas dari PT Finex Berjangka yaitu trading forex. Sementara menurut data yang tercantum di situs Bappebti, perusahaan tersebut beralamat di The Plaza Tower Lantai 38, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta.


Sementara PT Finex Gold Berjangka beralamat di Central Plaza 73 Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav 57-59 Jakarta.


Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang jual beli berjangka yang tidak mempunyai izin atau ilegal.


Dengan demikian, sampai November 2020 telah sebanyak 1.143 domain entitas yang tidak memiliki izin Bappebti telah diblokir. Pemblokiran dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta bekerja sama dengan perusahaan kawasan registrasi nama domain di Indonesia.


Sidharta Utama selaku Kepala Bappebti mengatakan, bahwa pemblokiran dijalankan untuk menghalangi kerugian masyarakat dari praktik jual beli berjangka komiditi yang tidak berizin.


Sekaligus untuk memberi kepastian aturan kepada penduduk dan pelaku perjuangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.


Dalam informasi resminya pada hari Selasa (15/12/2020) lalu, Sidharta memberikan, “Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-website tersebut tidak mampu diakses dari Indonesia”.


Ia menerangkan, 114 domain situs modern yang diblokir, sebagian besar ialah website dari pialang berjangka luar negeri. Memang banyak yang mengaku mempunyai legalitas dari regulator di luar negeri, namun ketika beroperasi di Indonesia tetap diharuskan memiliki izin dari Bappebti.


Kepala Biro Peraturan Perundang-seruan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyertakan, pemblokiran juga bertujuan mengedukasi penduduk .


“Pemerintah berharap penduduk akan semakin menyadari dan waspada dalam melaksanakan investasi. Jangan mudah tergiur dengan akad-kesepakatan keuntungan tinggi”, katanya.


Menurut dia, dalam berinvestasi mesti menentukan perusahaan yang memiliki legalitas yang terang dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang disediakan.


Incoming search terms:

  • Finex penipu





Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama