Don Adam: Hati-Hati Investasi Trading Forex Di Pt Finex Berjangka





Adamsyah Wahab -aktivis Prodem- menyampaikan pesan untuk berhati-hati dan berhati-hati dalam berinvestasi di trading forex.


Ia menyampaikan hal tersebut dan menyinggung PT Finex Berjangka.


Mengutip cuitan di akun Twitter miliknya hari Kamis (31/12/2020), yang juga dilansir oleh Rmol.ID, Adam menulis, “Untuk kawan-mitra yang bahagia berinvestasi jual beli mata uang berhati-hatilah. Fyi (for your information), PT. Finex Berjangka telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan memaksimalkan spread pada kesepakatan yang fix spread. Dan membatalkan laba klien”.


Bahkan dalam unggahannya tersebut, Adam juga melampirkan dua berkas laporan polisi yakni dengan nomor LP/3933/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dan LP/4437/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.


Untuk isu, dua laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Finex Berjangka ialah Agus Wisnuaji.


Adam menyertakan, “Dengan tuduhan melanggar pasal 35 ITE & pasal 378/372 KUHP.


Cuitan dan laporan terkait PT. Finex Berjangka

Cuitan dan laporan terkait PT. Finex Berjangka


Seperti yang diketahui, PT Finex Berjangka tergolong jajaran pialang berjangka resmi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.


Aktivitas dari PT Finex Berjangka adalah trading forex. Sementara berdasarkan data yang tercantum di situs Bappebti, perusahaan tersebut beralamat di The Plaza Tower Lantai 38, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta.


Sementara PT Finex Gold Berjangka beralamat di Central Plaza 73 Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav 57-59 Jakarta.


Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak mempunyai izin atau ilegal.


Dengan demikian, hingga November 2020 telah sebanyak 1.143 domain entitas yang tidak mempunyai izin Bappebti sudah diblokir. Pemblokiran dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta bekerja sama dengan perusahaan kawasan pendaftaran nama domain di Indonesia.


Sidharta Utama selaku Kepala Bappebti menyampaikan, bahwa pemblokiran dilaksanakan untuk menghalangi kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komiditi yang tidak berizin.


Sekaligus untuk memberi kepastian aturan kepada masyarakat dan pelaku perjuangan di bidang jual beli berjangka komoditi.


Dalam keterangan resminya pada hari Selasa (15/12/2020) kemudian, Sidharta memberikan, “Bappebti akan terus melakukan pembatasan biar situs-situs web tersebut tidak mampu diakses dari Indonesia”.


Ia menerangkan, 114 domain situs modern yang diblokir, sebagian besar ialah website dari pialang berjangka mancanegara. Memang banyak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator di mancanegara, tetapi dikala beroperasi di Indonesia tetap diharuskan memiliki izin dari Bappebti.


Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, pemblokiran juga bermaksud mengedukasi penduduk .


“Pemerintah berharap penduduk akan makin menyadari dan berhati-hati dalam melaksanakan investasi. Jangan gampang tergiur dengan kesepakatan-kesepakatan laba tinggi”, katanya.


Menurut ia, dalam berinvestasi harus menentukan perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan memberikan laba yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi penduduk harus selalu melaksanakan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran laba yang disediakan.


Incoming search terms:

  • Finex penipu





Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama