Pemerintah diminta untuk secepatnya membuat peraturan yang terperinci dan baku tentang transaksi aset kripto. Aturan tentang regulasi tersebut dirasa sangat penting untuk melindungi investor dan mengedukasi masyarakat.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Komisi VI DPR pada hari Senin (31/5/2021) kemarin, anggota Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI Nusron Wahid menyampaikan, “Sebagaimana kita pahami transaksi kripto telah menjamur, dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak dikontrol justru akan semakin jauh dan semakin merugikan penanam modal. Karena itu negara harus secepatnya hadir dan memastikan Bursa Kripto harus segera diwujudkan”.
Kehadiran Bursa Kripto pun sebuah keniscayaan untuk mengendalikan perdagangan kripto tersebut. Sebenarnya, pemerintah melalui Kepala Bappebti sudah membuat Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.
Nusron menyertakan, “Sementara penanam modal terus bertambah dan transaksi terus meningkat. Bahkan telah ada beberap korban balasan asimetri info dalam bisnis ini”.
Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag Muhammad Lutfi memutuskan bahwa pada selesai tahun ini pemerintah akan secepatnya meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti forum kliring dan sebagainya.
Lutfi mengatakan, “Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk klasifikasi kriminal alasannya adalah jual beli gelap”.
Lutfi mengakui bahwa bisnis kripto ini berkembang dengan pesat. Sehingga jikalau tidak dikontrol dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berefek liar. Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata duit. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.
“Kecuali yang ditransaksikan itu Rupiah masuk klasifikasi moneter dan kawasan BI. Kalau ini masuk komoditi,” tegas Mendag.
Sementara itu, dalam peluang yang serupa, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan persepsi bahwa, sirkulasi mata duit kripto harus banyak di dalam negeri, ketimbang di mancanegara. Ia menerangkan, bahwa ketika ini transaksi mata duit digital itu di Indonesia telah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Menurutnya, fakta itu mampu menjadi sumber pendapatan negara.
Dalam implementasinya, Bursa Kripto nanti akan dikelola dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappepti). Karena bentuknya kripto ini masuk dalam aset komoditas, bukan mata uang atau nilai tukar.
“Banyak yang bilang aset kripto ini bisa dijadikan mata uang. Itu tidak. Karena sesuai UU yang berlaku mata uang atau nilai tukar kita itu rupiah. Oleh sebab itu, sentra pengaturannya di Bappebti. Kita ketahui pasar duit BI, pasar modal OJK, ini kripto di Bappepti,” jelasnya.
Sumber stt.ac.id