Digugat Nasabah Alasannya Adalah Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan Bca?





PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan bahwa perihal dilema deposito nasabah yang hangus ialah tidak benar.


Klaim penegasan itu ialah soal menyusul somasi perdata nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryati, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.


Empat orang penggugat itu diketahui menggugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan problem pencairan atas 9 bilyet deposito dari empat orang tersebut di BCA.


Pada siaran pers hari Senin (26/10/2020) kemarin, Hera F Haryn sebagaiExecutive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA mengatakan, “Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang sudah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak mampu dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali”.


Ia memastikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar alasannya adalah deposito tersebut sudah lama dicairkan.


Bukti tentang pencairan deposito pun telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses investigasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang ketika ini kasusnya masih tengah berlangsung.


Hera menerangkan, “Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA selalu mengikuti mekanisme yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia”


Digugat Nasabah Karena Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan BCA?

Digugat Nasabah Karena Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan BCA?


Hera juga menekankan dan menghimbau terhadap masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.


Ia menyampaikan, “Kami menghimbau terhadap setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung”.


Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Penggungat menggugat BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.


Pada 4 November mendatang, sidang masih dilanjutkan dengan acara investigasi saksi-saksi dari para penggugat.


Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah berjulukan Anna Suryanti membuka sembilan deposito. Enam di antaranya diatasnamakan anaknya, sisanya atas namanya sendiri. Tiga anaknya yang berjulukan Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty tersebut masing-masing menerima dua deposito bernilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sementara 3 deposito sisanya masing-masing sejumlah Rp 10 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.


Lantas Anna berniat untuk mencairkan tiga depositonya di bank swasta nasional yang diinvestasikannya di 32 tahun silam.


Namun saat hendak dicairkan, simpanan deposito miliknya sejak 1988 lalu itu dinyatakan hangus. Alhasil, uang Rp 5,4 miliar hilang. Dari penjelaskan pihak bank, dikenali bahwa deposito Anna dinyatakan sudah hangus dan datanya sudah hilang.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama