Terkait maraknya kasus investasi ilegal di pasar modal yang kerap merugikan investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan segera mempublikasikan aturan perihal pengembalian kerugian penanam modal oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.
OJK akan segera mempublikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund yang ditargetkan akan berakhir di bulan Desember ini. Regulasi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dapat mulai diterapkan pada tahun depan.
Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lutfhy Zain Fuady menyampaikan, “Implementasinya akan di tahun depan. Harapannya, bantuan kepada penanam modal akan makin baik alasannya OJK telah punya prosedur disgorgement”.
Lantas, apa yang dimaksud dengan disgorgement fund itu?
Secara sederhana adalah suatu lembaga yang dibentuk regulator untuk meminimalisasi adanya perkara-kasus investasi dan menentukan pihak yang dirugikan mampu dikembalikan lagi kerugiannya.
Saat ini, skema santunan investor yang ada ketika ini ialah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 perihal Dana Perlindungan Pemodal yang bermaksud untuk menunjukkan ganti rugi terhadap pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa efek atau dana yang dititipkan pada Kustodian (Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), sebagai pihak yang menunjukkan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan imbas.
Dana Perlindungan ini diatur oleh Indonesia SIPF, sebuah lembaga pemberian yang diawasi sarat oleh OJK untuk menangani dilema investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memperlihatkan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu meraih aneka macam kombinasi pelanggaran yang mampu menjadikan kerugian bagi investor. Oleh karena itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.
Penerapan aturan disgorgement dan disgorgement fund akan berlaku enam bulan sesudah diundangkan atau sekitar bulan Mei 2021. Lebih lanjut diterangkan, hukum ini akan menjerat masalah-perkara di pasar modal yang terjadi sehabis peraturan diterapkan. Sehingga, aturan ini tidak dapat diterapkan terhadap perkara yang tengah berlangsung.
Lutfi menyertakan, “Akan kita pakai untuk perkara yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa dipraktekkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal mampu menerima ganti yang lebih optimum”.
Untuk berita, hukum disgorgement fund ini memang telah semenjak usang digaungkan. Aturan tersebut dibentuk untuk meminimalisasi adanya perkara-perkara investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.
Sumber stt.ac.id